Pil berlebel PCC menjadi sorotan hangat di Indonesia. Pasalnya pil ini ditengarai (diduga) memiliki efek yang sama dengan narkoba jenis baru yaitu Flaka. Bahkan beberapa waktu lalu beberapa orang di Kendari, Sulawesi Selatan, tewas setelah menenggak (meneguk) obat tersebut. Pil PCC yang mengandung Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein, telah dilarang peredarannya di Indonesia sejak Tahun 2013 lalu, oleh BPOM RI.
Komandan Kodim 1206/Putussibau, Letkol Infantri M. Ibnu Subroto, mengatakan, permasalahan pil PCC perlu diperhatikan dengan serius, tidak hanya kota-kota besar tetapi juga kawasan perbatasan seperti Kabupaten Kapuas Hulu. "Jangan sampai terjadi seperti di Kendari dimana PCC itu sudah memakan korban jiwa," ujar Komandan Kodim 1206/Putussibau, belum lama ini. Komandan Kodim 1206/Putussibau juga mengatakan, belum jelas siapa produsen pil PCC tersebut. Bisa jadi itu bentuk-bentuk narkoba baru yang dibuat para bandar. Pil PCC sangat berbahaya, efek yang ditimbukan dari penyalahgunaan obat ini, korban akan terganggu kesadarannya dan muncul halusinasi yang akhirnya menyebabkan kematian. “Jangan sampai itu masuk dari perbatasan kita,” ujar Komandan Kodim 1206/Putussibau.
TNI sendiri, kata Komandan Kodim 1206/Putussibau, sudah memperketat wilayah perbatasan Kapuas Hulu terutama jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan. Sebab jalur tersebut sangat rawan. "Saya meminta semua pihak termasuk masyarakat harus waspada dan memberikan informasi bila menemukan hal-hal yang mencurigakan disekelilingnya," tuntas Komandan Kodim 1206/Putussibau. (Doc. Bidang SAI-DKIS)