Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa Kecamatan Pengkadan Tahun 2025 ini diselenggarakan mulai tanggal 09 Oktober 2025 bertempat di Gor Kecamatan Pengkadan.
Peserta Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa terdiri dari para Pengurus Badan Usaha Milik Desa yang berjumlah 30 peserta dari masing-masing Desa.
Turut hadir Plt Camat Pengkadan SEKONI,S.Sos, serta Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Desa,Kepala Desa,Pendamping Desa Kecamatan Pengkadan serta Pengawas, Fungsional, serta Pengurus BUMDes di lingkungan Kecamatan Pengkadan.
Adapun hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa, Seperti diungkapkan oleh Plt Camat Pengkadan, yakni sebagai berikut:
1. Adanya kesamaan persepsi terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa;
2. Mampu memilih unit usaha bisnis untuk Badan Usaha Milik Desa dan pola pengembangan Badan Usaha Milik Desa serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan modal yang dimiliki desa demi kesejahteraan, serta membantu menciptakan lapangan kerja baru guna menurunkan angka kemiskinan serta pengangguran;
3. Meningkatnya kapasitas para pengurus Badan Usaha Milik Desa dalam hal kepengurusan Badan Usaha Milik Desa.
Dalam Sambutannya beliau antara lain menegaskan bahwa masih perlu adanya peningkatan kinerja yang harus dimulai dari pengurus tiap-tiap BUMDesa nya yang diakui masih lemah dalam beberapa hal. Berdasarkan hasil pengamatan secara langsung dilapangan, masih banyak terdapat Pengurus – Pengurus BUMDes yang kurang memiliki kemampuan dalam memimpin BUMDes tersebut, terutama dalam mengelola dan mengembangkan usaha-usaha BUMDes, hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya:
1. Pengurus BUMDes juga belum memahami secara menyeluruh tentang tujuan didirikan BUMDes serta arah pengembangan usaha BUMDes;
2. Pengurus BUMDes belum memahami tugas dan wewenangnya;
3. Pengurus BUMDes belum memahami konsep bisnis dalam pengelolaan BUMDes; dan
4. Pengurus BUMDes belum mampu menyusun rencana bisnis dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa serta membuat proyeksi kebutuhan anggaran dan rencana pendapatan dari hasil usaha BUMDes;
Untuk itulah memang dirasa perlu untuk mengadakan program kegiatan pelatihan untuk menutupi kekurangan tersebut yang diharapkan kedepan diharapkan akan diperoleh pengurus BUMDesa yang telah cukup siap mental dan ilmu dalam menjalankan tugasnya.
Ketika menjalankan operasional BUMDes, harus mengacu pada enam (6) prinsip dalam pengelolaan BUMDes yaitu:
1. Kooperatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya
2. Partisipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
3. Emansipatif, semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
4. Transparan, aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
5. Akuntable, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
6. Sustainable, kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
Selanjutnya Plt Camat mengungkapkan harapannya bahwa seluruh Bumdes di Kecamatan Pengkadan dapat menjadi lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, Bumdes dapat melaksanakan pengelolaan usaha-usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa…tutupnya