Warga Tolak Ganti Rugi Pelebaran Jalan Badau


Pelebaran jalan poros Lintas Utara di Kecamatan Badau sepanjang 3,7 Km terhambat. Pasalnya ada 16 warga dari Desa Badau dan Desa Janting, Kecamatan Badau, yang tanahnya terkena proyek pelebaran tersebut menolak ganti rugi dari Pemerintah Pusat. Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu, Syahrannur mengungkapkan, dalam proyek pelebaran jalan tersebut ada 107 bidang tanah milik warga yang harus diganti rugi oleh Pemerintah Pusat. Dari 107 bidang tanah tersebut memang ada 18 bidang tanah yang dimiliki oleh 16 orang yang menolak perjanjian ganti rugi tersebut. “Sudah tiga kali kami melakukan musyawarah kepada 16 orang ini. Sampai hari ini mereka tetap menolak ganti rugi, karena nilai yang diberikan itu menurut mereka rendah,” ucap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu, Senin 06 November 2017.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu menjelaskan, 16 orang tersebut hanya menyatakan menolak secara lisan, belum dengan tertulis. Penolakan ganti rugi itu boleh saja, asal diajukan ke Pengadilan Negeri Putussibau terhadap hasil musyarawah yang telah dilakukan. “Mereka maunya tanah yang diganti rugi tersebut dihitung permeter sebesar Rp200-Rp300 ribu permeter, sementara dari nilai aversial itukan hanya Rp190 ribu permeter. Jadi kami harus berpegang dengan nilai ini,”. Dengan adanya 16 warga perbatasan yang menolak ganti rugi ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu berkesimpulan jika masalah ganti rugi untuk 16 orang ini dititipkan kepada Pengadilan Negeri Putussibau. Karena bagaimana pun pihaknya tidak mau pembangunan Pemerintah Pusat ini terhambat. “Saat ini ada pembangunan yang terhambat terhadap tanah-tanah mereka itu, sementara tahun ini masalah pelebaran jalan ini harus sudah selesai,” ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu.

Lanjut Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu, jika sampai akhir tahun ini masalah pelebaran jalan Badau tidak kunjung selesai karena adanya penolakkan ganti rugi, pihak Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu akan tetap melakukan pelebaran jalan tersebut dengan berdasarkan putusan pengadilan berupa eksekusi nantinya. “Mereka yang menolak tersebut harus legowo (sabar dan terima apa adanya) ketika ini sudah di eksekusi nantinya,” tutup Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER