Wakil Bupati Kapuas Hulu Serahkan SK Pada Guru Kontrak


Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya 618 guru kontrak yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerima Surat Keputusan (SK) Bupati. SK tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H., di Indoor Voley Putussibau, Rabu 08 November 2017. Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H. menegaskan, para guru kontrak daerah yang sudah menerima SK Bupati tidak boleh meninggalkan tempat mengajar apalagi melalaikan tugasnya sebagai guru. Mereka harus mengabdi selama 10 tahun di lokasi kerja yang ditentukan, baru bisa mengusulkan pindah. Selama menjadi guru kontrak dan ditempatkan sesuai kebutuhan daerah. “Kami tidak memberi ampun bagi siapa saja yang melalaikan tugasnya, bisa saja kami langsung berhentikan. Mengingat masih ribuan orang yang ingin menjadi guru kontrak,” tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Wakil Bupati Kapuas Hulu mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh minimnya tenaga guru disekolah, khususnya yang ada di dalam kampung. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berinisiatif untuk meningkatan pendidikan dengan merekrut guru kontrak, karena jika mengandalkan penerimaan pegawai Pemerintah Pusat sangat sulit. Sebab itu guru kontrak yang sudah dinyatakan lulus patut bersukur,”. Baru-baru ini Pemerintah Pusat ada program Guru Garis Depan (GGD), namun GGD ini belum bisa dirasakan oleh anak daerah.  Maka dari itu Wakil Bupati Kapuas Hulu mengatakan, Pemerintah tidak bisa bicara meningkatkan mutu pendidikan, jika tenaga pendidik saja masih kurang. “Di Kapuas Hulu saja masih banyak sekolah-sekolah dipedalaman kekurangan guru,” tutup Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi, mengungkapkan bahwa guru kontrak sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. “Guru kontrak ini memang kebijakan Bupati, karena Bupati melihat  tenaga guru kita sangat kurang, maka dengan keberadaan mereka ini diharapkan benar-benar menjalankan tugas dan amanahnya,”. Selanjutnya, perekrutan guru kontrak akan menyerap dana sebesar Rp13 milyar setiap tahunnya untuk membayar gaji mereka. Untuk menganggarkan dana sebesar ini, Bupati Kapuas Hulu harus berusaha meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu.  “Tapi pada prinsipnya, antara Bupati dan DPRD sudah satu bahasa dalam hal penerimaan tenaga kontrak ini. Mengingat tidak ada jalan lain untuk menutupi kekurangan guru tersebut,”. Maka dari itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu sangat berharap kepada 618 guru kontrak ini, agar mereka menjalankan tugas sesuai kebutuhan daerah. Sebagian besar guru kontrak yang diterima ini bertugas didaerah pedalaman. “Karena mereka ini guru kontrak, jika mereka tidak melaksanakan tugas dan tidak berkomitmen, tentunya akan kami putus kontraknya. Sebab untuk mengontrol mereka ini tidak terlalu sulit,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu.

Sementara itu salah satu guru kontrak yang sudah lulus, Desi mengungkapkan, ia sangat senang karena bisa diterima menjadi guru kontrak. Sebab selama ini ia hanya menjadi guru honor selama lima tahun dengan gaji yang sangat rendah. “Kemarin gajinya hanya Rp 300.000, saya pun bersukur Pemerintah sudah perhatian seperti ini,” ujarnya. Desi mengungkapkan, dirinya mengaku siap menjalankan tugas sebagai guru meskipun bertugas jauh dari ibukota Kabupaten. “Karena ini sudah pilihan saya, mau tak mau saya harus siap mengajar dipedalaman. Saya nantinya akan mengajar di Batang Lupar, tapi belum tahu sekolah mana,” tutup Desi. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER