Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktek pungitan liar (Pungli). Belakangan terakhir diketahui ada oknum tertentu yang melakukan pungutan liar (Pungli) ke masyarakat sebesar Rp 300.000,- untuk fogging. Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero SH, mengatakan, kalau memang ada yang melakukan pungutan liar (Pungli) seperti itu, sudah tidak benar. Karena dari Pemerintah fogging gratis. "Kalau masyarakat ada yang temukan laporkan saja ke Aparat. Kita harapkan saber (sapuh bersih) pungutan liar (Pungli) Kapuas Hulu bisa bergerak mengatasi ini, jangan sampai masyarakat sudah jadi korban," ucap Wakil Bupati Kapuas Hulu, Selasa 26 September 2017.
Masyarakat harus waspada, karena ini wabah. Masyarakat jangan sampai tidak perduli, setidaknya siapkan racun nyamuk di rumah, kemudian bersih-bersih lingkungan dan lokasi yang berpotensi menampung jentik-jentik. "Pemerintah sendiri sudah berbuat maksimal melalui Dinas Kesehatan, melakukan fogging dan lainnya, tapi ini masih butuh kerjasama dari masyarakat," tutur Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Terkait adanya pungutan liar (Pungli) fogging, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, dr. H. Harisson, M. Kes, telah menjelaskan, bahwa oknum yang melakukan bukanlah petugasnya. Melainkan onum yang mengatasnamakan Tim Kesehatan Lingkungan Wabah Penyakit Demam Berdara Dengue (DBD) Wilayah Kapuas Hulu. "Mereka ini berusaha mengambil keuntungan dari status Kejadian Luar Biasa Demam Berdara Dengue (DBD) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Mereka memungut biaya Rp 300.000 dari masyarakat. Padahal dari Dinas Kesehatan fogging itu gratis," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu. Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu pun mengharapkan agar masyarakat waspada terhadap oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli). Apabila menemukannya segera laporkan ke petugas yang berwajib. (Doc. Bidang SAI-DKIS)