Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H. membuka kegiatan Musyawarah Besar Pertama Sekretariat Bersama Kesenian Dayak (Sekberkesda) Kabupaten Kapuas Hulu, diaula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat 08 Maret 2019 pukul 09.00 Wib. Pada Musyawarah Besar tersebut dilakukan pengukuhan pengurus Sekberkesda Kabupaten Kapuas Hulu periode 2018-2023 oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H., yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu ini.
Ketua Sekberkesda Kabupaten Kapuas Hulu, Y. Sintan menuturkan, Sekberkseda dibentuk dari keputusan rapat DAD Kapuas Hulu Tanggal 20 Desember 2018 lalu. "Ini dibawah biro seni dan parisawata DAD Kapuas Hulu,". Sebagai organisasi yang baru, tentu harus melengkapi diri dengan kelengkapan organisasi. Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART). Untuk itu ADART perlu dibahas bersama seluruh pengurus yang telah dikukuhkan. "Agar dimata Hukum organisasi ini diakui. ADART jadi pedoman bagi pengurus membuat kegiatan," papar Ketua Sekberkesda Kabupaten Kapuas Hulu. Ketua Sekberkesda Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan Sekberkesda diharapkan ada dukungan penuh pengurus, agar seni dan budaya Kabupaten Kapuas Hulu dan organisasi semakin berkembang kedepan.
Ketua DAD Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H. menuturkan, Kabupaten Kapuas Hulu cukup banyak subsuku dayak, subsuku yang ada perlu dipermanenkan dengan kesenian. Sehingga identitas dayak tetap ada. "Sejauh ini ada 20 sub suku dayak, ini ada referensi terakhir. Ini perlu dipermanenkan lagi apakah masih ada lagi. Kedepan harus ada satu keputusan jumlah sub suku dayak," ucap Wakil Bupati Kapuas Hulu. Perlu juga sebuah penopang sub suku, yaitu wadah organisasi. DAD berharap ada lagi organisasi masyarakat (ormas) baru, seperti Sekberkesda yang mewadahi kesukuan masyarakat dayak.
Kemudian, lanjut Wakil Bupati Kapuas Hulu, sekarang ini sudah ada rumah betang DAD Kabupaten Kapuas Hulu. Ini harus bisa dimanfaatkan untuk Sekretariat Sekberkesda dan DAD, jangan dibiarkan. "Dalam tahun ini rumah betang itu harus diresmikan. Kita laksanakan juga gawai dayak,". Kegiatan tersebut diharapkan realisasinya dibawah Tanggal 20 Mei 2019 atau setelahnya. "Kita usahakan sebelum atau sesudah gawai Dayak Nasional, karena kita harus ikut kegiatan di Nasional juga. Gawai Dayak Nasional itu 20 Mei,". Terkait ADART, Wakil Bupati Kapuas Hulu menegaskan, Sekberkesda harus ada sendiri. Kemudian penuhi legalitasnya di Pemkab Kapuas Hulu. "Kedepan saya siap mendukung Sekberkesda," tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)