Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bank Kalbar cabang Putussibau, Rabu 28 Februari 2018. Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTKH Provinsi Kalbar, Marius Marcellus Tj, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar hadir pada pertemuan itu.
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH menuturkan, beberapa Desa di dalam kawasan hutan menghadapi berbagai persoalan, terutama untuk pelaksanaan pembangunan. Baik itu tentang legalitas penguasaan lahan atau kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah. "Karena berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku Pemerintah tidak bisa menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah yang berada di dalam kawasan hutan,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu. Program PPTKH diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan diwilayah Kapuas Hulu. Sebagaimana telah dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan program PPTKH bahwa implementasi dari PPTKH ini nanti adalah program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Lebih lanjut Wakil Bupati Kapuas Hulu menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi awal yang telah dilakukan Bappeda melalui tim koordinasi penataan ruang daerah, data indikasi Tora dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bahwa di Kapuas Hulu terdapat 69 Desa atau 122 Dusun pada 19 Kecamatan. “Data ini sebagai dasar untuk mengundang Camat dan Kepala Desa untuk hadir mengikuti sosialisasi PPTKH ini, tentunya data tersebut masih akan dilakukan Inver kembali oleh tim Provinsi dan dibantu Pemerintah Daerah melalui OPD terkait serta para Camat dan Kepala Desa,”. Seperti diketahui bahwa Tahun 2018 ini, Kapuas Hulu merupakan 1 dari 7 Kabupaten di Provinsi Kalbar yang menjadi prioritas dalam rencana penyelesaianTora, untuk itu Wakil Bupati Kapuas Hulu memohon dukungan dari semua pihak, khususnya para Camat dan Kepala Desa untuk membantu pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan verifikasi di lapangan. “Makanya sosialisasi ini dijelaskan apa peran dan tugas serta kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan para Camat dan Kepala Desa, tentang prosedur penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Untuk itu Wakil Bupati Kapuas Hulu mengharapkan, agar para Kepala Desa dan Camat betul-betul memahami apa yang didapat dari sosialisasi tersebut. Jangan sampai ada lokasi lahan baik itu berupa permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun lahan garapan berupa pertanian, perkebunan, perikanan dan sebagainya yang tidak terdata, sehingga tidak terselesaikan dengan program PPTKH ini. “Karena menurut informasi yang kita dapat bahwa program tersebut hanya dilaksanakan tahun ini, dan akan ada lagi 20 tahun kemudian, sehingga perlu ada keseriusan,” tutup Wakil Bupati Kapuas Hulu.