Wakil Bupati Kapuas Hulu Desak OPD Selesaikan Temuan


Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, di Aula Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Senin 04 Desember 2017 pagi. Sosialisasi yang diadakan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah bekerjasama dengan Kemendagri dan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 200an Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam kegiatan itu Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H memaparkan, temuan di Kapaus Hulu ada 3031, sekitar 1350 diantaranya sudah diselesaikan, sisanya masih dalam proses penyelesaian. Temuan yang masih dalam proses penyelesaian tersebut kebanyakkan berupa dokumen.  “Tentang aset ini sudah empat kali kita bicarakan.  Waktu penyelesaiannya sudah hampir habis, saya minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menanggapai temuan yang ada,” tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Kapuas Hulu terkendala mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia karena terkendala temuan aset. Terkait entri data nilai aset sudah ada di masing-masing OPD, tapi itu perlu disinkronisasikan apakah ini sesuai atau tidak dengan data di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu. "Tapi saya lihat upaya singkronisasi tersebut ada beberapa hambatan,  ada OPD yang tidak mau atau kurang menanggapi hal ini. Padahal Bupati sudah memberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikannya, tapi belum juga selesai,". Wakil Bupati Kapuas Hulu mengucapkan, kalau entri data aset saja tidak benar apalagi temuan asetnya. Temuan itu akan terus berlanjut apabila tidak diselesaikan. Apabila dibiarkan temuan tersebut bisa begitu saja (sekedar temuan) atau bisa jadi ada sangsi Hukum.  “Sebab itu, Saya minta yang ASN menangani aset urus secepat mungkin. BKD juga bukan layanan untuk koordinasi masalah aset sampai jam 9 malam,” papar Wakil Bupati Kapuas Hulu. 

Wakil Bupati Kapuas Hulu menuturkan, beberapa daerah di Indonesia ada yang menerapkan sangsi potongan tunjangan kespeg, pada OPD yang tidak mencapai target kinerja. Hal ini bisa saja diterapkan di Kapuas Hulu agar kinerja OPD maksimal. “Ini saya kira benar dilakukan,  agar kita serius bekerja,”. Terkait entri nilai aset dari 23 Kecamatan di Kapuas Hulu, menurut Wakil Bupati Kapuas Hulu sudah bisa dikatakan rampung semua. Tinggal Kecamatan Putussibau Utara yang perlu menyelesaikannya sedikit lagi. “Entri data nilai aset dari Kecamatan saya nyatakan beres,” tutup Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu, Drs. Mohd Zaini, MM, menuturkan, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi tentang Permendagri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, agar pengurus barang disetiap Instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat memahami barang milik daerah.  Harapannya penyelenggaraan barang milik daerah bisa transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Supaya kita bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian," singkat Kepala Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER