Validasi Data Kependudukan Kematian Harus Tercatat


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil di Aula Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Kamis 30 November 2017. Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, SE.MM  menuturkan, untuk mewujudkan database kependudukan yang akurat, butuh adminstrasi yang efektif dengan sistem perekaman yang handal, khususnya e-ktp. "Data kependudukan itu penting, salah satunya untuk proses Pemilu," papar Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu.

Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu menegaskan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan KTP elektronik serta administrasi kependudukan lainnya.  Namun masih ada banyak hal yang menghambatnya. Antara lain terkait blangko yang belum sesuai print record ready. NIK (Nomor Induk Kependudukan) juga adalah wewenang Pusat. Alat perekaman masih ada yang tidak berfungsi dan hilang atau dicuri. Selain itu ditingkat Kecamatan ada yang bermasalah listrik.  Server yang ada di Disdukcapil juga merupakan aset Pusat, sehingga tidak bisa diperbaiki dari APBD. Tenaga administrasi masih berstatus tenaga kontrak. Anak usia 0-18 tahun banyak tanpa akta lahir. "Maka sosialisasi ini sangat perlu. Tujuan sosialisasi ini mempercepat pelayanan KTP dan akta yang ada, sehingga mencapai target akta kelahiran Nasional," papar Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu. 

Bupati Kapuas Hulu,  AM. Nasir, S.H menuturkan, kependudukan dan pencatatan sipil ini penting. Mengurus dari lahir hingga mati. "Hal yang agak aneh urusan mati tidak dilaporkan,". Laporan kematian itu berpengaruh sebetulnya, terutama saat Pilkada dan lainnya. Proses pendataan kematian ini berkaitan dengan Kepala Desa dan Camat. "Sayangnya ada Camat yang tidak datang disini, harusnya ini jadi etensi, karena kependudukan ini ada target dari Pemerintah Pusat,". Administrasi kependudukan dipakai dalam banyak kepengurusan. Sebab itu Pemerintah sudah memberi peluang mempermudah kepengurusan administrasi kependudukan. "Ada nikah masal dan mengratiskan kepengurusan administrasi kependudukan. Ada juga jemput bola perekaman ke Kecamatan," tegas Bupati Kapuas Hulu.

Masalah KTP dulunya memang ada ganda karena berbagai urusan. Ini membuat data penduduk tidak singkron, terutama dalam urusan Pemilu. "Wajib KTP di Kapuas Hulu ada 165.844, yang sudah rekaman ada 155.769, kemudian ada 144.703 yang sudah punya KTP,". Kemudian dalam urusan akta kelahiran, seharusnya masyarakat mengurusnya mulai dari saat hamil agar lahir sehat. "Persiapan ini penting untuk menekan kematian ibu dan anak,". Dengan kelahiran anak yang selamat, maka masyarakat dapat mengurus akta kelahiran anaknya. Sejauh ini sudah 43 ribu lebih yang mengurus akta lahir dari target 73 ribuan lebih. "Akta kelahiran ini berdampak juga pada Kartu Keluarga, jadi harus diurus dengan baik," tutup Bupati Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER