Upayakan Peneyelesaian Batas, Pemkab-KH Bentuk DRK


Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu meluncurkan program Desk Resolusi Konflik (DRK) di Aula Kantor Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (BBTNBKDS), Selasa (25/7). DRK dihadirkan untuk memberi solusi terkait konflik lahan dan sumber daya alam Kabupaten Kapuas Hulu

Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu Ir. H. Muhammad Sukri mengungkapkan, tim DRK harus segera mulai bekerja dan melaksanakan workshop berkaitan dengan tahapan – tahapan yang akan dilakukan nantinya. Karena anggota tim sudah memiliki SK tugas. “Tim ini sangat membantu sekali Pemda Kapuas Hulu, terutama kita fokuskan untuk batas wilayah kecamatan dan desa yang selama ini ditangani langsung oleh pemerintah. Jadi sekarang sudah melalui tim desk resolusi tersebut,” ujarnya.

DRK sendiri akan dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Hulu, kemudian dibantu TNBKDS, Forclime, GIZ. Selain itu semua komponen lintas instansi akan terlibat didalamnya. “Tim ini bukan berbicara kewenangan dinas atau instansi tertentu, tapi orang yang dianggap mampu untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan di lapangan,” ujarnya. Tim DRK bersifat permanen, ada target penyelesaiannya berdasarkan yang telah disusun. Sebab itu tim DRK akan diberikan pembekalan secara terus menerus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu Abdulah Usman mengungkapkan, pembentukan tim desk resolusi konflik tersebut sudah berlangsung lama. Artinya kerja tim sudah mulai berjalan. “Kita sudah berjalan cukup lama, tim ini sangat membantu tugas Pemda dalam menyelesaikan berbagai persoalan disetiap wilayah. Jadi kita sangat apresiasi sekali dengan lintas instansi yang tergabung dalam tim ini,” tuturnya. Dalam tim kata Abdulah Usman, terbagi dalam tiga bagian strtuktur, diantaranya pembina, pelaksana serta sekretariat. Untuk tahun 2017, TIM DRK akan bekerja dibeberapa wilayah kecamatan, diantaranya Kecamatan Suhaid, Batang Lupar dan Semitau.

Untuk wilayah Suhaid – Batang Lupar, tim DRK diketuai oleh Abdul Halim berikut lima anggota. Kemudian wilayah Suhaid – Semitau tim DRK diketuai oleh Asmiardy berikut enam anggota, termasuk didalamnya masuk mantan Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana. Abdulah mencontohkan, selama ini pihaknya di DPMD terus berupaya agar penyelesaian batas diwilayah desa yang menjadi kewenangan mereka bisa dituntaskan dengan baik.  Menurut dia, dulunya batas desa selalu menjadi persoalan karena sering terjadinya perubahan, karena adanya penambahan jumlah desa, sehingga berdampak pada batas administratif desa. “Untuk sekarang desa harus jelas batasnya. Batas desa yang menjadi kewenangan DPMD untuk menyelesaikannya yakni batas desa dalam wilayah satu kecamatan. Jadi sekarang dari 278 desa se – Kapuas Hulu sudah selesai,” terangnya.

Kemudian penyelesaian batas desa antara satu kecamatan dengan desa di kecamatan lainnya menjadi kewenangan Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Pemda Kapuas Hulu. “ Sejauh ini tingginya persentase penyelesaian batas desa di Kapuas Hulu telah diakui secara nasional sebagai yang terbaik,” tutur Abdullah.

Share Post:

BERITA POPULER