Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk Kepala Desa se Kapuas Hulu berlangsung di Gedung MABM, Kedamin, Kamis 24 Agustus 2017 pagi. Sebanyak 278 Kedes ikut kegiatan tersebut.
Plh. Kajari Kapuas Hulu, Basuki Suharjono, mengatakan, dari pemerintahaan saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai Kejaksaan jangan hanya nuntut perkara, menangkap dan masukan orang bersalah ke penjara saja. Tetapi perlu ada fungsi lain, yang belum pernah diangkat untuk kepentingan masyarakat. "Maka dibentuk TP4D," tegas Plh. Kajari Kapuas Hulu, pada wartawan usai Sosialisasi.
Dari kasus korupsi yang ada, Plh. Kajari Kapuas Hulu mengatakan, tidak semua permasalahan itu adalah niat untuk memperkaya diri. Kadang ada yang melakukan salah kebijakan dan administrasi karena ketidaktahuan. "Apalagi terkait DD, yang sifatnya baru. “Saat ini memang ada aturanya, tapi belum memadai pemahaman pihak desa terhadap aturan itu," tegas Plh. Kajari Kapuas Hulu. TP4D hadir untuk memberi solusi terhadap hal-hal yang belum diatur, atau yang aturannya dianggap ngambang oleh Desa. “Sehingga kebijakan yang diambil tepat, tidak masuk pada unsur korupsi,” kata Plh. Kajari Kapuas Hulu.
Plh. Kajari Kapuas Hulu menjelaskan pula, korupsi itu adalah tindakan melawan Hukum dan memperkaya diri atau menguntungkan yang lain. Terkait tindakan melawan Hukum, Kejaksaan menilai itu bisa terhapus jika dari pekerjaan yang dilakukan tidak ada yang teruntungkan, misalkan sorang kades mengambil keputusan yang secara aturan melawan hukum namun itu untuk kepentingan bersama dan sifatnya sangat dibutuhkan. “Tapi sebelum mengambil keputusan tesebut komunikasikan dengan kejaksaan, sehingga ada solusi dari sisi hukum yang bisa diberikan," tuntas Plh. Kajari Kapuas Hulu.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kapuas Hulu, Drs. Abdullah Usman, M.Si, juga mengharapkan agar seluruh kades mematuhi seluruh aturan tentang DD dan ADD, baik itu undang-undangnya, peraturan pelaksana pemerintah, perda dan keputusan bupati. “Semua petunjuk pengunaan itu ada disana, jangan sampai terjadi penyimpangan. Sepanjang aturan itu dipatuhi, tidak akan jadi masalah,” tegas Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kapuas Hulu. (DOC. Bidang SAI-DKIS)