Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tertangkap saat berupaya masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen keimigrasian, di jalur tikus Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 17 Februari 2018 pukul 15.30. Tiga WNA tersebut adalah satu keluarga yakni Jamal dan istrinya Serika serta anaknya Rudi, mereka masih ditahan di kantor Imigrasi Kelas III Putussibau untuk proses deportasi ke Negara asal.
Salah satu WNA, Jamal mengungkapkan, dirinya mengakui kesalahannya atas apa yang dilakukannya karena tidak membawa dokumen secara lengkap. “Waktu itu kami dicegat oleh tiga orang dengan senjata lengkap, mereka memeriksa barang kami dan langsung membawa kami kekantornya,”. Menurutnya mereka memiliki dokumen resmi, namun saat ingin berangkat ke Indonesia ini, dirinya bersama anak dan istrinya kelupaan untuk membawanya. “Sehingga kami mau pulang lagi ke Seriang itu kejauhan dan kami tetap melanjutkan perjalanan,” kata Salah satu WNA, Jamal, saat ditemui di Imigrasi Putussibau, Selasa 20 Februari 2018.
Salah satu WNA, Jamal Pria berusia 63 tahun ini mengaku baru pertama kali ini ia mencoba masuk ke Indonesia melalui jalur tikus, ia mengaku ini merupakan pelajaran berharga bagi dirinya bersama keluarganya. Dirinya hanya berharap agar masalah ini dapat selesai secepatnya karena dirinya sudah rindu dengan kampung halamannya. “Akibat masalah ini, kerjaan saya jadi terganggu dan anak saya juga tidak bisa sekolah,”. Sejauh ini Jamal mengatakan, dirinya bersama anak istrinya pun sudah diperiksa oleh pihak Imigrasi Indonesia untuk dimintai keterangan. Dirinya hanya berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan diproses secara cepat. “Kami hanya ingin minta dipulangkan saja ke Malaysia. Tidak betah kami disini,” ucap Salah satu WNA, Jamal.
Kepala Kantor Imigras Kelas III Putussibau, Dios Dani menuturkan, pihaknya memang telah menerima tiga WNA dari Satgas Pamtas karena kedapatan melalui jalur tikus dan tidak membawa dokumen keimigrasian. “Jadi mereka bertiga masih dalam proses pemeriksaan petugas kami,”. Kepala Kantor Imigras Kelas III Putussibau mengatakan, dirinya belum bisa memastikan kapan warga Malaysia itu akan dideportasi ke Malaysia, karena hingga hari ini masih dalam proses penyidikan. “Kami pun masih berkoordinasi dengan konsulat jenderal di Pontianak terkait kepulangan mereka ini.” papar Kepala Kantor Imigras Kelas III Putussibau.