Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/kota. Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, S.H. mengarahkan agar pajak tersebut harus didata ulang, sebab menurutnya dari data objek pajak yang lama sudah banyak mengalami perubahan saat ini. "Persoalan PBB P2 ini perlu diperhatikan. Kita tahu rumah warga itu ada yang berubah bangunannya jadi makin besar, tanah yang dimiliki juga ada yang makin mahal. Maka dari itu pajak harus disesuaikan dengan nilai objek pajak," tegas Bupati Kapuas Hulu, Rabu 09 Januari 2019.
Bupati Kapuas Hulu mengatakan, nilai PBB P2 saat ini sudah kurang relevan dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Sebab itu, Bupati Kapuas Hulu merencanakan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pendataan objek PBB P2. "Kami akan kerjasama dengan pihak ke tiga. Ini penting untuk Pendapata Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas Hulu," ucap Bupati Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu menegaskan, sumber-sumber PAD harus terus digali oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar daerah dapat melakukan pembangunan dengan lebih baik. Disisi lain PAD juga berimplikasi pada tunjangan pegawai daerah. "PAD ini penting karena berkaitan dengan berbagai hal, termasuk pemekaran daerah. Kemudian tunjangan pegawai besarannya juga tergantung PAD, PAD kecil tunjangan kecil, maka dari itu OPD harus rajin gali sumber-sumber PAD kita," tutup Bupati Kapuas Hulu.