Setengah dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Berstatus Kritis


Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas Kalimantan Barat, Sri Handayani Ningsih mengatakan luas Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas mulai dari Kabupaten Kapuas Hulu sampai Kubu Raya kurang lebih seluas 14.000.400.000 hektar. Dari jumlah luas tersebut setengahnya sudah masuk kategori kritis. "Pengkategorian DAS diantaranya Kritis, sangat Kritis dan Potensial. Kalau untuk yang kritis dan sangat kritis itu harus segera dipulihkan,"katanya saat ditemui di Sekertariat Daerah kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (20/01) lalu.

 

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas Kalimantan Barat, mengatakan bahwa kritisnya Daerah Aliran Sungai (DAS) saling mempengaruhi antara bagian tengah, hulu dan hilir sungai tersebut. "Apabila ada kerusakan di daerah hulu seperti penambangan liar, eksploitasi lahan dan perambahan hutan. Nantinya akan berdampak kepada wilayah lainnya karena DAS itu satu aliran sungainya. Eksploitasi hutan juga berdampak pada kerawanan bencana alam seperti longsor dan banjir”.

Air yang ada di aliran sungai kapuas saat ini kualitasnya sudah buruk, tidak layak untuk di konsumsi secara langsung. Oleh sebab itu wilayah yang DAS nya masih bagus mesti dipertahankan oleh semua pihak termasuk masyarakat.

Sejauh ini pihaknya telah berbuat banyak untuk memulihkan dan mempertahankan DAS yang ada seperti melakukan rehabilitasi baik itu dikawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi serta hutan rakyat."Tanaman untuk rehabilitasi itupun memang yang memiliki fungsi untuk kelestarian. Kalau sawit itu kan memang memiliki nilai ekonomi namun penanganan konservasinyakan harus ditinjau lebih lanjut”.

Untuk masalah penanganan dan normalisasi sungai akibat terjadi abrasi yang menyebabkan terjadinya pendangkalan merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sementara pihaknnya hanya berkewenangan di wilayah areal hutannya saja seperti dikawasan konservasi PHKA, KSDA, Taman Nasional.

 

"Kalau untuk hutan lindung itu di BPDAS dan Dinas terkait. Karena sesuai Undang-undang 23 itu kewenangannya ditarik ke Provinsi. Kalau untuk masalah abrasi dan pendangkalan itu ranahnya dinas PU, kami hanya boleh bergerak pada pencegahan dan penyebabnya”.

 

Khusus untuk mengelola kawasan hutan lindung, saat ini telah terbentuk tiga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terletak di Sintang, Kapuas Hulu dan Ketapang.

"Kalau untuk masalah hutan ini kami sudah mengerjakannya secara keroyokan sesuai tugas dan tufoksi masing-masing.

 

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas Kalimantan Barat, juga meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam berkontribusi mempertahankan hutan lindung yang ada. "Kalau kami sendiri yang bekerja tanpa didukung masyarakat tidak akan mampu”.

Share Post:

BERITA POPULER