Satukan Persepsi Dalam Pembuatan Perda


Legislatif Kapuas Hulu menggelar workshop tentang pembuatan dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) sesuai kaidah dan kebutuhan daerah, di aula Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin 18 Desember 2017. Hadir pada kegiatan itu narasumber dari Kemendagri RI yakni Ali Bahteradi, SH. Msi, Kepala Seksi PHD Wilayah II B, kemudian Kasi PHD Wilayah III B Ir. Emha Budi Astuti MP.

Disela kegiatan workshop tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim, SH mengatakan, kegiatan workshop adalah untuk menyatukan persepsi antara pihak Eksekutif-Legislatif Kapuas Hulu, khusunya dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Agar hasilnya benar sesuai aturan yang ada sehingga tidak bertentangan dengan aturan. “Dalam membuat Perda inikan harus ada naskah akademik, kemudian dalam membuat Perda itu tentunya harus melibatkan masyarakat. Sehingga kami (Dewan) bisa mengidentifikasi Perda mana yang menjadi prioritas kedepan,”. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kapuas Hulu mengatakan, sudah banyak Perda inisiatif DPRD Kapuas Hulu yang dibuat, akan tetapi ada beberapa yang masih menggantung penerapannya sebab belum diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup). “Makanya ini perlu dikaji ulang dimana letak persoalannya, kenapa Perda yang dibuat Dewan ini tidak bisa dijadikan Perbup,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kapuas Hulu.

Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammad Sukri mengungkapkan, memang ada beberapa Perda dari inisiatif DPRD Kapuas Hulu yang tidak bisa ditindaklanjuti untuk dijadikan Perbup. “Kalau tidak salah ada tiga Perda dari mereka (Dewan) yang tidak bisa ditindaklanjuti, karena Perda yang mereka buat itu bukan kewenangan kami,”. Sekretaris Daerah Kapuas Hulu mengatakan, selama ini DPRD Kapuas Hulu dalam membuat Perda tersebut kurang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Sekretaris Daerah Kapuas Hulu mencontohkan Perda tentang pengelolaan hutan dan listrik. Kedua Perda tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan kewenangan mereka. ”Kami sudah mengingatkan mereka agar permasalahan listrik dan pengelolaan hutan itu jangan dibuatkan Perda lagi karena bukan kewenangannya. Namun karena dua Perda tersebut sudah masuk dalam anggaran tetap dilanjutkan,” ungkap Sekretaris Daerah Kapuas Hulu.

Maka dari itu melalui kegiatan workshop ini, Sekretaris Daerah Kapuas Hulu berharap kedepannya antara eksekutif dan legislatif  dapat berkoordinasi dengan baik dalam pembuatan Perda. “Soalnya bagaimana pun yang tahu persis apa yang harus dibuat itukan eksekutif,” tutup Sekretaris Daerah Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER