Kejaksaan Negeri Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu tetap melanjutkan program Jaksa Masuk Sekolah di Tahun 2018. Program tersebut sebagai bentuk pembinaan tentang Hukum, serta membangun karakter anti korupsi di kalangan pelajar. “Tahun lalu ada 13 Kecamatan yang kami kunjungi dalam program ini, tahun ini masih kita lanjutkan,” kata Kepala Kejari Putussibau, Kapuas Hulu, Rudy Hartono, SH., MH., Rabu 03 Januari 2018. Kepala Kejari Putussibau, Kapuas Hulu, Rudy Hartono, SH., MH mengungkapkan, pihaknya belum dapat menyentuh sekolah-sekolah 23 Kecamatan yang ada di Kapuas Hulu, karena banyak perkara yang ditangani pihaknya. Dari itu Kepala Kejari Putussibau, Kapuas Hulu menegaskan, pihaknya akan mengunjungi sekolah yang belum terkunjungi di Tahun 2017. “Teman-teman kami itu ada yang sidang, ada yang lagi menangani kasus dan lainnya, jadi tidak bisa mencapai ke semua Kecamatan untuk program tersebut. Namun kami akan tetap berupaya agar program jaksa masuk sekolah tetap terlaksana disemua Kecamatan,” papar Kepala Kejari Putussibau, Kapuas Hulu.
Kepala Kejari Putussibau, Kapuas Hulu juga mengatakan, program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran Hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu Hukum sejak dini. "Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk Hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya dikalangan pelajar khususnya pelajar SMA,". Disamping fungsi penegakan Hukum, Kepala Kejari Putussibau, Kapuas Hulu juga menjelaskan, bahwa Kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan Hukum. Beberapa yang disampaikan dalam paparannya adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang transaksi elektronik UU ITE. "Program ini merupakan program Pemerintah Pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif. Selain itu kami juga ada program Sekolah Anti Korupsi,” ucap Kepala Kejari Putussibau, Kapuas Hulu.
Kepala Kejari Putussibau, Kapuas Hulu mengharapkan, ketika para pelajar ini sudah diberikan pengetahuan masalah Hukum melalui kegiatan Jaksa masuk sekolah, pihaknya menginginkan agar pelajar yang sudah tamat dan terjun langsung ke masyarakat, paling tidak mereka sudah tahu mana perbuatan yang melanggar Hukum dan tidak. “Seperti keterlibatan mereka dalam narkoba, jadi kami memberikan mereka pengetahuan tentang arti pentingnya Undang-undang nomor 35 Tahun 2004,” tutup Kepala Kejari Putussibau, Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)