Polisi dan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu Sidak ke Apotik


Belasan petugas gabungan dari Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu mendatangi sejumlah apotek di kota Putussibau, Rabu 20 September 2017, Pukul 09.00 WIB. Robongan tersebut memeriksa obat-obatan yang ada di apotik, guna menjaring jenis obat terlarang,  termasuk PCC (Paracetamol Caffein Carusoprodol) yang belakangan viral di media sosial. 

Kabag Ops Polres Kapuas Hulu,  Kompol Joko, menuturkan, Tim gabungan turun untuk menindak lanjuti masalah obat Paracetamol Caffein Carusoprodol (PCC),  sekaligus memeriksa jenis obat terlarang lainnya. "Dari penyisiran sementara ini belum ada kami temukan, " tutur Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, Rabu 20 September 2017. Kabag Ops Polres Kapuas Hulu memastikan, apabila ada obat terlarang yang didapat pihaknya akan memproses secara hukum. "Pasal yang dikenakan tentu yang berkaitan dengan obat-obatan, " tegas Kabag Ops Polres Kapuas Hulu. Kepolisian sengaja melibatkan pihak Dinas Kesehatan. Sebab Dinas Kesehatan lebih paham jenis obat dan kandungannya. "Mereka juga bisa memberi sangsi bagi apotik yang ada dibawah naunganya, " ungkap Kabag Ops Polres Kapuas Hulu. 

Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu,  dr. H.  Harisson, M. Kes, mengatakan, fokus pengecekan obat di apotik adalah PCC. Sebab jenis obat tersebut sudah dilarang Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). "Jenis Carusoprodol itu sudah ditarik peredarannya sejak 2013," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu menuturkan,  pihaknya akan mencabut izin apotik yang menjual obat yang dilarang Pemerintah. Dinas Kesehatan juga akan terus memonitor laporan obat-obatan dari pihak apotek yang ada dibawah naungan Dinkes. "Laporan itu bersifat online jadi bisa kami monitor terus," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER