Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sosialisasi pajak hotel, hiburan dan restoran dalam rangka peningkatan potensi PAD Kabupaten Kapuas Hulu. Sosialisasi yang juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kapuas Hulu ini digelar di Aula Setda Kapuas Hulu, Kamis 25 Januari 2018. Sosialisasi ini di ikuti sekitar 30 pengusaha lokal. Kepala BKD Kapuas Hulu, Drs. M. Zaini, MM menuturkan, tentang pajak sudah ada Peraturan Bupati dan Peraturan Daerahnya yang mengatur. Sebab itu sosialisasi diadakan untuk memberi penjelasan tentang tata cara pemungutan pajak pada para pengusaha. "Selain itu kegiatan ini untuk memaksimalkan pendapatan untuk meningkatkan pembangunan. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita masih minim," papar Kepala BKD Kapuas Hulu.
Kepala BKD Kapuas Hulu mengatakan, Selama ini pembayaran pajak mengacu kepada sistem set assesmen, yang artinya perhitungan pajak dan pembayarannya dari pengusaha. "Namun setelah uji petik memang ditemukan oleh BPK tidak sepenuhnya sistem ini mengacu pada ketentuan tarif pajak, sehingga harus diperbaiki sistem tersebut,". Menurut Kepala BKD Kapuas Hulu, selama ini ada kekeliruan pemahaman dalam penyetoran pajak yang dihitung berdasarkan pendapatan sang pengusaha secara keseliruhan. Sebetulnya setoran pajak itu bukan dari pengusaha tetapi dari pengguna jasanya. "Jadi usernya atau pelanggannyalah yang dikenakan pajak tersebut,". Tahun ini pajak tersebut harus diterapkan sesuai ketentuan. "Penerapannya akan diperjelas melalui sosialisasi ini," ungkap Kepala BKD Kapuas Hulu.
Salah satu pengusaha rumah makan di Putussibau yang ikut sosialisasi pajak, Asip menuturkan, pihak Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sudah memberikan kemudahan bagi pengusahan lokal. "Izin sudah mudah, kami tidak perlu bayar. Kalau masalah pajak kami tetap harus setuju karena itu ketentuan Negara,". Untuk pajak rumah makan, kata Asip, pajak tersebut sudah dikenakan pada pembeli. "Ada edaran kami tempel di toko. Tapi ada masukan dari pelanggan yang tidak mau dikenakan, karena di menu sudah ada harga, tapi harus dinaikan untuk pajak,". Terkait pajak tersebut, Asip mengaku, tidak terbebani. Selama ini dia mengaku aktif menyetorkan pajak tersebut. "Biasa pajak itu yang setor menantu saya. Besarnya 10 persen untuk pajak rumah makan," tutup Salah satu pengusaha rumah makan di Putussibau. (Doc. Bidang SAI-DKIS)