Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis MH telah mengeluarkan kebijakan pembebasan BBN ke 2 dan Denda Pajak bagi masyarakat Kalbar, kebijakan ini berlangsung mulai 1 November hingga 29 Desember 2017. Terkait kebijakan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kapuas Hulu, Uvang, mengatakan hal tersebut sudah berlaku di Bumi Uncak Kapuas dan seluruh Kalbar. Kebijakan tersebut adalah pemberian pembebasan Biaya Balik Nama (BBN) ke 2. "Misalnya ada masyarakat beli mobil seken plat jakarta dia bisa balik nama dan platnya jadi plat Kapuas Hulu, biaya balik nama itu gratis, sedangkan pajaknya tetap bayar," jelas Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kapuas Hulu, Rabu 01 November 2017.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kapuas Hulu, hal tersebut cukup menguntungkan bagi masyarakat. Sebab BBN ke 2 itu nominalnya setara dengan 1 persen dari nilai jual kendaraan. "Sebagai contoh, kendaraan yang harga jualnya Rp 60 juta, maka BBN ke 2 tersebut adalah Rp 600.000, tapi karena ada kebijakan Gubernur, ini tidak dibayar,". Kemudian denda pajak juga ditiadakan selama tenggang waktu yang ditetapkan dalam kebijakan ini. "Denda pajak kendaraan masyarakat juga dibebaskan. Namun pajak pokok tetap dibayar,”. Denda pajak yang dibebaskan ini adalah untuk semua jenis kendaraan, baik roda satu dan dua. "Kalau tidak dalam pembebasan pajak seperti ini, denda pajak besarannya setara dengan 25 persen dari pokok BBN KB ke 2," ungkap Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kapuas Hulu. Agar masyarakat memanfaatkan pembebasan BBN ke 2 dan denda pajak, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kapuas Hulu mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari menginformasikannya lewat radio. Selain itu UPPD Kapuas Hulu juga sudah mengeluarkan surat edaran ke Kecamatan-kecamatan untuk menginformasikannya ke masyarakat.
Bagi masyarakat di Kecamatan-kecamatan yang mau membayar pajak, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kapuas Hulu menjelaskan, masyarakat dapat mendatangi graiya UPPD yang ada di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Silat, Semitau, Semangut, Badau, serta kantor Camat Tepuai. Jam pelayanan pembayaran pajak tersebut dari jam 8 sampai jam 3 sore. "Masyarakat bisa bayar langsung ke grai tersebut,". Terkait pembebasan BBN ke 2 dan denda pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Sebab dari 3 tahun terakhir kebijakan ini berjalan, sangat membantu UPPD dalam mencapai target pajak yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. "Dari kebijakan ini dua tahun terakhir, kami bisa mencapai target dari yang ditentukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," tutup Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)