Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H. menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 04 Maret 2019. Wakil Bupati Kapuas Hulu menuturkan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018. Wakil Bupati Kapuas Hulu menegaskan realisasi pembangunan Tahun 2018 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu 2016-2021. "Dalam penyelanggaran Pemerintahan 2018 selain menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ada juga dana tugas pembantuan dan sektoral dari Kementerian dan Pemprov Kalbar," ucap Wakil Bupati Kapuas Hulu, dihadapan para Dewan dan Pejabat Struktural.
Wakil Bupati Kapuas Hulu menuturkan, LKPJ yang disampaikan belum selesai Audit BPK RI. Sebab proses pemeriksaan anggaran Kabupaten Kapuas Hulu 2018 oleh BPK masih berlangsung. "Sejak 20 Februari 2019 hingga sebulan kedepan masih ada audit BPK RI, jadi realisasi anggaran ini masih belum teraudit,". Terkait realisasi anggaran pada LKPJ, Wakil Bupati Kapuas Hulu mengatakan itu terbagi dalam pendapatan dan belanja. Untuk pendapatan dari target Rp 1,7 triliun tercapaian 1,6 triliun. Sementara anggaran belanja APBD setelah perubahan totalnya Rp 1,4 triliun dan terealisasi Rp 1,3 triliun. "Pemanfaatan dana tersebut terbagi dalam urusan wajib dan pilihan," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Pada urusan wajib, bidang pendidikan anggaran terealisasi 95 persen, kesehatan terealisasi 96 persen, pekerjaan umum penataan ruang 98 persen. Bidang perumahan rakyat dan perkim terealisasi 98 persen, bidang ketenteraman dan ketertiban umum perlindungan masyarakat terealisasi 83 persen, bidang sosial terealisasi 95,8 persen, bidang tenaga kerja terealisasi 98 persen, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terealisasi 96 persen, bidang pangan terealisasi 96,8 persen, bidang pertanahan terealisasi 90,4 persen, lingkungan hidup terealisasi 93,3 persen, admindukcapil terealisasi 97,5 persen.
Berikutnya bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terealisasi 99,5 persen, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terealisasi 84,2 persen, bidang perhubungan 96,4 persen, komunikasi informasi 99,5 persen, koprasi UKM terealisasi 99,5 persen, bidang penanaman modal terealisasi 91,2 persen. "Untuk bidang kepemudaan dan olahraga terealisasi 98,2 persen, statistik 98,9 persen, kebudayaan 99,6 persen, perpustakaan 98,8 persen, kearsipan 85 persen dan pemerintahan umum 85,7 persen," papar Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Untuk urusan pilihan, pada bidang kelautan dan perikanan terealisasi 98,4 persen, pariwisata 98 persen, pertanian 98 persen, pedagangan 99,5 persen, perindustrian 78 persen. "Terakhir bidang transmigrasi terealisasi 99,5 persen,". Selain urusan wajib dan pilihan, Pemda juga menjalankan fungsi penunjang. Fungsi penunjang tersebut berupa pembuatan dokumen RPJP, RPJMD dan RKPJ, kemudian Simpeg dan SIPKD. "Kemudian ada penjabaran PJMD ke RKPD, realisasinya 78, 2 persen," tutup Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah yang memimpin sidang paripurna menjelaskan bahwa, penyampaian LKPj adalah kewajiban Bupati Kapuas Hulu. "Tiga bulan setelah habis tahun anggaran, LKPJ harus disampaikan oleh Bupati. Jangka waktu pembahasan LKPJ ini selama satu bulan," kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Penyampaian LKPJ Bupati Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2018 ini turut dihadiri jajaran Forkompinda, pihak Perbankan dan BUMD setempat. (Doc. Bidang SAI-DKIS)