Pajak Walet Masih Perlu Disosialisasikan


Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun ini telah melakukan penarikan pajak sarang walet rumahan. Badan Keuangan Daerah mencatat dari Januari hingga Oktober 2017, Pendapatan Asli Daerah dari pajak sarang walet hanya Rp 3.800.000,-. Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu, Edi Suhardi menuturkan, pajak sarang walet memang perlu lebih disosialisasikan, sehingga masyarakat lebih banyak tahu, karena pajak sarang walet inikan baru. "Memang perolehan pajak sarang walet sekarang belum terlalu besar, per oktober 2017 sudah mencapati Rp 3.800.000,-. Ini akan kita maskimalkan lagi dengan terus mensosialisasikan ke masyarakat," terang Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 14 November 2017.

Penarikan pajak ini diakui Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tidak bisa serta merta dilakukan, harus perlahan-lahan melalui sosialisasi. Sehingga ada kesadaran dari masyarakat untuk membayarnya. "Kita ucapkan terimakasih, karena sudah ada masyarakat dengan kesadarannya membayar pajak sarang walet ini,". Pajak sarang walet yang ditarik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kata Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, mencakup sarang walet alami yang ada di dalam goa, kemudian sarang walet rumahan. "ketetapan biaya pajak ini, paling tinggi adalah 10 persen dari hasil penjualan sarang walet," terang Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER