Nara Pidana Rutan Putussibau Diberi Pembekalan untuk Berkebun


Kepala Rumah Tahanan (RutanKelas II B) Putussibau, Mulyoko, akan rutin membawa Nara Pidana (Napi) keluar rutan. Bukan untuk mebiarkan Nara Pidana berkeliaran bebas, namun untuk menggarap sebuah lokasi perkebunan yang ada diluar Rutan. "Jadi beberapa Nara Pidana yang laki-laki saya bawa keluar untuk berkebun. Sudah ada pembukaan lahannya sekarang, tidak terlalu jauh dari Rutan ini," kata Kepala Rumah Tahanan (RutanKelas II B) Putussibau, Senin 02 Oktober 2017. 

Kepala Rumah Tahanan (RutanKelas II B) Putussibau mengatakan, Nara Pidana yang bertani tersebut tidak semuannya. Hanya Nara Pidana yang sudah menjalani separuh dari masa sangsi pidananya. "Mereka ini ditentukan bersama Tim Rutan Putussibau," kata Kepala Rumah Tahanan (RutanKelas II B) Putussibau. Para Nara Pidana tersebut akan berkebun tanaman padi, jagung dan sayuran. Hasil dari perkebunan itu akan dibagi-bagi. Sebanyak 15% untuk kas Negara (Pendapatan Negara Bukan Pajak), 50 persennya biaya operasional sedangkan 35 persennya untuk pekerja atau Nara Pidana. "Bagi hasil ini ada aturannya dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Kepala Rumah Tahanan (RutanKelas II B) Putussibau.

Bagi Nara Pidana perempuan Kepala Rumah Tahanan (RutanKelas II B) Putussibau mengatakan, ada pekerjaan menganyam. Dari pekerjaan itu para Nara Pidana tersebut mendapatkan upah. "Nara Pidana perempuan sekitar 10 orang, mereka ada pekerjaan menganyam yang mentornya adalah ibu Sange. Ibu Sange ini yang memberi upah ke para Nara Pidana itu," papar Kepala Rumah Tahanan (RutanKelas II B) Putussibau. Hasil yang Nara Pidana peroleh nantinya tidak berbentuk uang, bisa berupa tabungan. "Jadi Nara Pidana itu walau jalani hukuman di Rutan, mereka ada penghasilan," ujar Kepala Rumah Tahanan (RutanKelas II B) Putussibau. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER