Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Penetapan dan Pengesahan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2026 Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (26/1/2026), bertempat di Aula Balai Desa Martadana.

Dalam Acara Ini di hadiri Camat Pengkadan yang di wakili Kasi Ekbang Mirawati,S.Pi,M.M, Kapolsek Pengkadan,Pendamping Desa Kecamatan Pengkadan,Pendamping Desa Lapangan,dan seluruh aparatur Desa Martadana dan Undangan.

Musyawarah desa khusus ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Martadana, Ketua dan Anggota BPD Martadana, Ketua RW se-Desa Martadana, serta unsur perangkat desa lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan kriteria serta jumlah KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 secara terbuka, transparan, dan berdasarkan hasil mufakat bersama.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Martadana, M.Yamin, menyampaikan arah kebijakan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang menegaskan bahwa program BLT Dana Desa masih tetap ada pada tahun 2026. Namun demikian, terdapat perubahan kebijakan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2026, tidak lagi ditetapkan persentase khusus seperti tahun 2025 yang maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa.

Lebih lanjut, Kepala Desa Martadana memberikan gambaran dan usulan kepada peserta musyawarah terkait sasaran KPM BLT DD Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Martadana menargetkan BLT Dana Desa tahun 2026 dapat diprioritaskan bagi anak disabilitas yang masih berusia sekolah atau berusia 17 tahun ke bawah dan Orang tua yang berkebutuhan khusus yang berdomisili di Desa Martadana. sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah desa terhadap anak-anak disabilitas dan orang Tua Kebutuhan Khusus agar tetap mendapatkan hak pendidikan dan kesehatan yang layak.

Namun demikian, Kepala Desa menegaskan bahwa penetapan kriteria KPM sepenuhnya dikembalikan kepada BPD dan Ketua RW melalui mekanisme musyawarah desa, karena seluruh keputusan harus merupakan hasil kesepakatan bersama.
Hasil musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan RW bersama BPD dan didampingi oleh Kepala Dusun masing-masing menyepakati bahwa KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 ditetapkan dengan kriteria anak disabilitas dan Orang Tua Berkebutuhan Khusus dan seluruhnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2026.

Dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa Khusus ini, diharapkan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Martadana, khususnya bagi anak-anak disabilitas dan Orang Tua Berkebutuhan Khusus yang membutuhkan perhatian dan dukungan bersama.

Share Post:

BERITA POPULER