Masyarakat Kecamatan Badau dan Batang Lupar Keluhkan Perkebunan Sawit


Sekitar 30 orang masyarakat dari Desa Seriang dan Tajum, Kecamatan Badau serta Desa Senunuk, Kecamatan Batang Lupar datang ke Kantor DPRD Kapuas Hulu, Kamis 15 Juni 2017. Mereka mengeluhkan perkebunan kelapa sawit di Desanya yaitu PT. Kapuas Agro Abadi (KAA).

Juru bicara audiensi dari masyarakat tiga Desa ini, Thomas Langit menyampaikan pihaknya sangat kecewa dengan PT. KAA yang tidak komitmen mengelola perkebunan. Keinginan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang baik tidak tercapai, hutan dibabat dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. "Dalam hal ini akan kami tuangkan pernyataan sikap, kami bisa menuntut melalui jalur adat,” paparnya.

Thomas Langit mengatakan, masyarakat kooperatif menyediakan lahan, tapi malah menjadi korban. Karyawan juga tidak mendapatkan gaji dari perusahaan. "Kami harap DPRD Kapuas Hulu bisa memanggil perusahaan tersebut menanyakan kejelasan permasalahan kami ini, sehingga bisa dicari investor lain yang siap berinvestasi tanpa mengecewakan masyarakat," tegasnya. Apabila tidak ada solusi, masyarakat mengharapkan agar HGU (Hak Guna Usaha) diatas lahan seluas 11 ribu hektar yang sudah diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) itu dicabut dari PT. KAA. "Lebih baik lahan ditarik dan dikembalikan ke kami,” katanya.

Dari permasalahan yang muncul, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Fabianus Kasim mengatakan, Perkebunan Sawit ibarat bom waktu karena sudah banyak masalah, baik itu menelantarkan lahan, ada juga pencaplokan lahan, program CSR (Corporate Social Responsibility/Tanggungjawab Sosial Perusahaan) juga belum jelas. Belum lagi orang setempat yang terkesan kurang dianggap, banyak yang tidak dipekerjakan dengan dalih sumber daya manusianya kurang. "Padahal masyarakat setempat harusnya diberdayakan," tuturnya. Ia menilai masalah sawit perlu dibongkar untuk perbaikan kedepan.  Hal ini perlu dicari solusi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, harus sama-sama suarakan dengan cara-cara yang elegan. "Kami dari DPRD saja susah untuk menemukan pihak manajemen perusahaan perkebunan sawit, ketemu manajernya juga susah. Seharusnya mereka punya kantor di Putussibau, sehingga bisa bertanggungjawab ketika ada masalah," tuturnya. 

Anggota DPRD Kapuas Hulu lainnya, Yanto SP menambahkan, kronologis permasalahan di PT.KAA perlu dibuat secara tertulis, sejak awal permasalahan dengan masyarakat. Itu untuk DPRD mencari solusi dan jalan keluar. "DPRD memang berkewajiban menindak lanjut ini sesegera mungkin," tuturnya. Anggota Komisi B DPRD Kapuas Hulu, Sitim Harjo menyatakan hal serupa. Menurut Sitim Harjo itu penting untuk meperjuangkan kehendak masyarkat. "Namun yang eksekusi terhadap perusahaan bukan DPRD, itu adalah Pemerintah, seperti pencabutan HGU itu ada proses," ujarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penyitaan aset perusahaan. Sebab itu akan menjadikan masyarakat dalam permasalahan baru. "Jangan nanti justru masyarakat jadi korban lagi, dilaporkan perampasan aset," tegasnya.

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah menegaskan, lembaganya komitmen terus mengawal permasalahan PT.KAA ini. "Saya akan perintahkan komisi B untuk menindaklanjuti permasalahan ini, walau sampai ke Jakarta, kita harus tetap kejar terus.  Saya juga minta masyarakat yang bermasalah harus terus berkomunikasi dengan DPRD, terutama untuk memenuhi data-data yang diperlukan," pesannya.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, menilai masyarakat Kecamatan Badau dan Batang Lupar yang kurang puas terhadap perkebunan PT.KAA bisa memunculkan suatu tindakan. Permasalahan sawit ini sudah terpetakan oleh Polres Kapuas Hulu. "Situasi yang tidak kondusif tentu jadi tanggungjawab kami, namun DPRD sudah mewadahi masyarakat, jadi kami terbantu," ungkapnya. Kapolres Imam Riyadi menegaskan, pihaknya akan mengawal masalah tersebut, sebab permasalahan berbanding lurus dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Akan tetapi saya berharap masyarakat juga perlu percayakan itu ke DPRD. Supaya ada penyelesaian," tutasnya.

Share Post:

BERITA POPULER