Terkait persiapan Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan beberapa hal. Diantaranya terkait Pemutahiran Data Pemilih (PDP) Berkelanjutan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kapuas Hulu, Ahmad Yani menuturkan, hal yang rutin dilakukan pihaknya adalah PDP berkelanjutan. Sebab setiap bulan hal itu dilaporkan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat. "PDP berkelanjutan ini memang rutin dilaporkan karena kaitannya dengan perubahan data penduduk, baik pindah domisili, perubahan status dan lainnya, jadi harus selalu di update," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kapuas Hulu, Selasa 07 November 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kapuas Hulu mengatakan, PDP berkelanjutan tersebut sangat berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kapuas Hulu. Sebab itu, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Dinas tersebut. “Kepala Dukcapil Kapuas Hulu sekarang ini sudah defenitif, kami akan minta bantuan agar data lebih akurat. Terutama terkait progres perekaman e-ktp. Karena syarat pemilih di 2018 harus sudah perekaman dan memiliki e-ktp termasuk surat keterangan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kapuas Hulu.
Dari beberapa kegiatan rakor (rapat koordinasi), Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kapuas Hulu menjelaskan, diketahui bahwa progres perekaman e-ktp di Kapuas Hulu sudah lebih dari 90 persen. Dengan persentase tersebut, itu cukup memudahkan KPUD Kapuas Hulu terkait PDP berkelanjutan. “Harapannya di 2017 akhir, 10 persen jumlah yang belum rekaman e-ktp itu bisa selesai,”. Selanjutnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kapuas Hulu menjelaskan pula, PDP berkelanjutan mencakup pemilih pemula (remaja 17 tahun). Hal ini juga akan dikoordinasikan lagi dengan Dukcapil Kapuas Hulu. "Harapannya mereka yang umurnya mendekati 17 tahun itu bisa rekam data untuk e-ktp," tutup Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)