Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, Selasa 01 Agustus 2017. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari 29 perkara hukum yang sudah difonis oleh Pengadilan Negeri Putussibau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu, Rudy Hartono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari beberapa kasus, seperti gula ilegal, Narkoba, ilegal fishing, pembunuhan, kepemilikan senjata api, peluru dan lainnya. “Namun tidak semua kami musnahkan, seperti gula dan peluru. Gula karena jumlahnya banyak sebagian dilakukan simbolis, karena yang lainnya dimusnahkan dengan cara khusus, peluru bowman juga demikian, kalau sembarangan tentu membahayakan,” tegasnya. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara Tahun 2017, dari awal tahun hingga bulan Agustus ini. Sehingga tidak ada lagi perkara yang terlambat maupun mandet nantinya. “Pemusnahan barang bukti selanjutnya kemungkinan pada akhir Tahun 2017 atau di Tahun 2018 mendatang,” kata Kajari Kapuas Hulu.
Sementara itu Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH, sangat menyambut baik atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kapuas Hulu. “Jika lama-lama tidak dimusnahkan nanti dikhawatirkan hilang dan menimbulkan curiga dimasyarakat,” katanya. Lanjut Bupati Kapuas Hulu, hingga kini tindakan pelanggaran hukum masih terjadi di Bumi Uncak Kapuas, indikasi tersebut bisa dilihat dari pemusnahan barang bukti perkara di Kejari Kapuas Hulu. “Barang bukti yang kami musnahkan hari ini, mengindikasikan bahwa hingga kini masih terdapat tindak pelanggaran hukum diwilayah yuridiksi Kejari Kapuas Hulu,” ungkap Bupati Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH mengatakan, tindak pidana itu harus dicegah dan diberantas guna mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat. Proses penegakan hukum tersebut, bukan hanya tugas lembaga penegak hukum semata, melainkan juga menjadi tugas berbagai pihak termasuk masyarakat. “Tugas kami adalah, bagaimana melakukan upaya pencegahan dan meminimalisir munculnya potensi kejahatan dan menutup ruang orang berbuat jahat. Dalam hal ini, semua pihak perlu meningkatkan sinergitas, komunikasi dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut,” tutupnya.