Kapuas Hulu Butuh Perda Kabupaten Layak Anak


Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan Advokasi dan Sosialisasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di gedung MABM Putussibau, Kamis 08 Maret 2018. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH.

 

Wakil Bupati Kapuas Hulu mengatakan, KLA adalah implementasi konvensi hak anak dan berbagai perundang-undangan serta kebijakan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Indikator  Kabupaten Layak Anak, meliputi penguatan kelembagaan dan pemenuhan lima klaster hak anak. Untuk memenuhi indikator tersebut dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda). “Dengan adanya Perda Kabupaten Layak Anak akan terpenuhi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, kesehatan dasar serta kesejahteraan pendidikan, kegiatan budaya dan perlindungan khusus,” terang Wakil Bupati Kapuas Hulu.

 

Wakil Bupati Kapuas Hulu menegaskan, bahwa Pemerintah daerah tetap berkomitmen dalam memenuhi ketentuan yang menjadi indikator sebuah Kabupaten dinyatakan layak anak. Sebab harus ada fasilitas secara lengkap dan sebagainya, yang harus dipersiapkan secara bertahap. Menurut Wakil Bupati Kapuas Hulu, permasalahan tentang perlindungan anak merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian bersama oleh seluruh stakeholder, bukan hanya dari unsur Pemerintah semata. Makanya Wakil Bupati Kapuas Hulu menilai kegiatan advokasi dan sosialisasi tersebut memiliki makna penting. “Mengingat kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini masih tinggi, Tahun 2017 ada 15 kasus, maka dari itu kegiatan ini menjadi langkah awal kita dalam melindungi anak di Kabupaten Kapuas Hulu dari kekerasan dan diskriminasi,” tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu

 

Lebih lanjut Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Layak Anak diperlukan komitmen dan sumberdaya, baik dari Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara terencana dan berkelanjutan. “Yang tertuang dalam kebijakan program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu,”. 

 

Dikesempatan yang sama, Kasi Tumbuh Kembang Anak, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, Edi Juniardi mengatakan, untuk menetapkan sebuah Kabupaten Layak Anak harus sudah melalui beberapa tingkatan, diantaranya pratama, madya, nidya dan utama baru Kabupaten Layak Anak. “Se – Indonesia masih belum ada Kabupaten Layak Anak, tapi untuk Kalbar sudah ada yang masuk tingkatan menuju KLA tersebut. Karena ada tingkatan itu tadi untuk menjadi idola, Indonesia Layak Anak yang dicanangkan Tahun 2030 oleh Pemerintah,” terang Kasi Tumbuh Kembang Anak, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar.

 

Kasi Tumbuh Kembang Anak, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar menjelaskan, berkaitan indikator penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian seperti tingkat kesehatan harus tinggi, tindak kekerasan rendah dan sebagainya. Itu yang menjadi penilaian untuk menuju ke tingkatan tersebut.

Share Post:

BERITA POPULER