Kandidat Calon Kepala Desa Mesti Berdomisili Setahun di Daerah Pemilihan


Sebanyak 74 desa di Kapuas Hulu akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Untuk itu Badan Pemerintahan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu menginstruksikan kepada para penyelenggara supaya melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, BPMPD Kapuas Hulu, Lamun mengatakan, dalam pemilihan kepala desa tidak ada toleransi persyaratan. Seperti persyaratan domisili para kandidat yang akan maju, mereka tidak boleh kurang dari satu tahun domisilinya. “Seluruh kandidat minimal berdomisili di daerah pemilihan (Dapil)-nya selama satu tahun. Nanti panitia penyelenggara harus mengecek persyaratan domisili, dan pindahnya.

Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, BPMPD Kapuas Hulu, menjelaskan untuk pembiayaan dan teknis lapangan pada penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa akan ada aturan dari panitia penyelenggara. Termasuk perihal sumbangan dari kandidat untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa tersebut. “Nanti pasti ada tata tertib, boleh saja ada sumbangan dari pihak mana pun asal tidak mengikat. Itu ada pada aturan Pemilihan Kepala Desa dari Pemerintah Pusat”.

Menurut Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa akan segera diputuskan setelah Bupati Kapuas Hulu dilantik. “Sebab penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa harus sesuai dengan  putusan Bupati”.

Kendati belum tahu tanggal pasti Pemilihan Kepala Desa, namun pihak desa sudah memulai persiapan. Sudah ada panitia penyelenggara yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa. "Panitia penyelenggara di desa itu sendiri boleh dari perangkat desa, tapi mengedapankan intergritas”.

 

Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, juga mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa di Kapuas Hulu nanti hanya satu kali putaran. Kalau pun ada sengketa, akan diselesaikan secara bertahap. Mulai dari tingkat desa, kecamatan dan finalnya di kabupaten. Nanti akan ada aturan yang dibuat untuk penyelesaian sengketa. “Untuk keamanan di lapangan pada Pemilihan Kepala Desa, akan ada koordinasi Camat dan Muspika yang terkait.  karena Camat merupakan salah satu pembina desa”.

Share Post:

BERITA POPULER