Pemerintah Indonesia telah membebas visa-kan bagi warga dari 169 Negara untuk masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jatah untuk tinggal di Nusantara dibatasi selama 30 hari. Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Dios Dian mengatakan ada 169 Negara yang bebas visa oleh Pemerintah Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) dari Negara-negara tersebut tidak perlu membayar visa on arrival termasuk perpanjangannya. “Sebanyak 169 Negara yang bebas visa di Indonesia itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan,” ungkap Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau, Minggu 04 Februari 2018.
Jatah tinggalnya WNA dari Negara bebas visa di Indonesia hanya selama 30 hari. Setelah itu WNA yang bersangkutan harus keluar dari Indonesia. “Jatah tinggal itu tidak bisa diperpanjang, karena bukan visa on arrival. Kalau mereka melebihi 30 hari atau overstay kita deportasi, akan kita kenakan tindakan administrasi keimigrasian,”. WNA yang setiap kali masuk ke wilayah Kapuas Hulu adalah WNA Malaysia. Warga dari Negara tetangga tersebut bebas visa. “Misi bebas visa ini sebetulnya untuk menjaring wisatawan, supaya menambah pendapatan Negara,” papar Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau. Sejauh ini, Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau mengatakan, Imigrasi Putussibau fokus pada arus masuk WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) darat yang ada di Kecamatan Badau. Apabila ada subjek yang masuk dan harusnya memiliki visa, tapi mencoba masuk tanpa visa tetap akan ditolak masuk oleh pihak Imigrasi.
Setiap WNA yang masuk ke Indonesia, Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau mengatakan, diwajibkan melewati TPI. Bagi yang masuk lewat jalan diluar jalur TPI tetap ditindak tegas apabila tertangkap oleh petugas. “Ada juga yang sudah kami deportasi karena WNA itu tidak masuk lewat TPI, melainkan lewat jalan tikus, jadi kami deportasi,’. Terkait jalur tikus tersebut, pihak Imigrasi hanya memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi imigrasi tidak bisa menutup jalur tersebut. Akan tetapi terkait permasalahan dari jalur tikus tersebut sudah di komunikasikan dengan Bupati Kapuas Hulu. “Sebab Pemkab Kapuas Hulu yang punya wilayah, mereka yang berkewenangan untuk menutup atau dibeton jalur tikus tersebut,” tutup Kepala Imigrasi Kelas III Putussibau. (Doc. Bidang SAI-DKIS)