Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 20 Februari 2018. WNA tersebut masuk bersamaan dengan beberapa kendaraan besar seperti teronton dan dikabarkan akan melakukan penambangan emas di Kecamatan Bunut Hulu. Salah seorang warga Kecamatan Bunut Hulu yang enggan namanya disebutkan, menerangkan bahwa ada beberapa kendaraan teronton besar yang diduga milik WNA asal Korea masuk ke perbatasan Desa Payang dan Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu. “Dari warga lain katanya mereka (WNA) itu mau menambang emas. Belum tahu juga lokasinya bekerja di mana,” papar Salah seorang warga Kecamatan Bunut Hulu, saat di hubungi wartawan, Selasa 20 Februari 2018.
Salah seorang warga Kecamatan Bunut Hulu tersebut mengatakan, bahwa alat berat dan kendaraan besar sudah stanby dan menumpuk disimpang empat masuk kekampungnya. Sebagai warga setempat ia mengaku khawatir jika ada penambangan emas dikampungnya, apalagi dalam jumah besar karena akan merusak ekosistem alam dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. “Tapi saya rasa orang Korea itu bukannya ingin mengambil emas, karena potensi emas dikampung kami ini tidak ada. Sepertinya mereka mau mengambil batu Tungau,”. Dirinya berharap, agar Pemerintah maupun Kepolisian dapat segera turun langsung untuk mengecek keberadaan orang asing yang ada diwilayahnya karena ini sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat. “Tapi saya rasa pihak Desa dan Kecamatan sudah tahu masalah ini, tetapi belum ada tidakkan sepertinya,” tutup Salah seorang warga Kecamatan Bunut Hulu.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga Adwiantara menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang dikabarkan masuk ke Kecamatan Bunut Hulu tersebut. “Kami akan selesaikan dulu proses WNA yang ketangkap di perbatasan, besok saya keluar kota. Sehabis itu segera kami akan kroscek kesana,” tegas Kasubsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa 20 Februari 2018.
Kasubsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor Imigrasi Kelas III Putussibau mengatakan, sebelumnya pada November Tahun 2017 ada empat orang WNA asal Tiongkok yang mengajukan izin tinggal atau Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas) selama 6 bulan, mereka juga sudah mengantongi visa C312. Lalu pada Januari 2018 ini ada lagi 11 orang WNA Tiongkok yang mengajukan izin serupa. Totalnya ada 15 orang warga Tiongkok yang mengurus Kitas tersebut. Mereka diantar Kepala Desa yang bersangkutan dalam kepengurusan Kitas. “Mereka semua sudah dapat izin tinggal. Lokasi mereka itu di Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu. Izin ini masih berlaku dalam lokus Kabupaten Kapuas Hulu,” papar Kasubsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor Imigrasi Kelas III Putussibau.
Keseluruhan WNA tersebut bekerja untuk PT Borneo Mandiri Mineral. Kabarnya untuk pertambangan emas di Kecamatan Bunut Hulu. “Untuk aktifitas pertambangannya mereka melapor ke pihak terkait, kami hanya kepengurusan administrasinya saja. Kami juga akan pastikan apakah yang datang itu Warga Tiongkok atau WNA Korea seperti yang disampaikan masyarakat,” tutup Kasubsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor Imigrasi Kelas III Putussibau.