Kepala Sekolah saat ini berganti sebutannya menjadi Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) Satuan Pendidikan. Untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri banyak guru yang merangkap sebagai KUPT Satuan Pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan hak sertifikasi tetap akan diberikan pada guru yang merangkap tersebut.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi menuturkan, KUPT Satuan Pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu semuanya merangkap guru. Mereka mengajar sambil melakukan manajemen sekolah. "Sebagai KUPT Satuan Pendidikan dia jadi manajer di sekolahnya, sekaligus mendidik anak-anak juga," kata Kepala Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 09 Januari 2018.
Terkait dengan tunjangan sertifikasi, Kepala Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan pula itu tidak berpengaruh kepada status guru sekaligus KUPT Satuan Pendidikan. Sebab jam bertugas guru yang merangkap KUPT Satuan Pendidikan dianggap bertugas 24 jam. "Sebab diluar mengajar dia mengurus keuangan sekolah dan hal-hal lain yang menjadi tanggungjawab KUPT Satuan Pendidikan," ucap Kepala Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu.
Posisi Kepala Sekolah atau KUPT Satuan Pendidikan di Kabupaten Kapuas Hulu memang masih ada yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Plt terbatas pada wewenang, mereka tidak boleh tanda tangan ijazah apabila sekolahnya menjadi penyelenggara Ujian Nasional. Namun ini sudah diantisipasi, bagi sekolah penyelenggara ujian semua sudah KUPT Satuan Pendidikan yang defenitif. "Menyediakan KUPT Satuan Pendidikan yang defenitif, ini memang menjadi tugas berat kami, sebab hampir tidak ada guru yang mau jadi Kepala Sekolah (KUPT Satuan Pendidikan). Daerah kita memang berbeda, kalau di Jawa berebut orang mau jadi Kepala Sekolah. Namun kami akan berusaha bagaimana posisi itu akan terpenuhi kedepannya," tutup Kepala Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu.