Eksekutif dan Legislatif Melanjutkan Bahas Perda Kapuas Hulu


Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2017 di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (23/8).  Pembahasan Raperda melalui sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I,. “Sidang paripurna kali ini agendanya adalah penjelasan Raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu yang sudah disampaikan, kemudian Raperda inisiatif eksekutif tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kapuas Hulu,” papar Ketua DPRD Kapuas Hulu.

Sementara itu, Ketua Bapem Perda kabupaten Kapuas Hulu, Fabianus Kasim, mengapresiasi tanggapan positif Wakil bupati Kapuas Hulu terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kapuas Hulu, yaitu perlindungan dan pemberdayaan petani dan Raperda tentang perlindungan konsumen. Melalui Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, harus ada sistem peringatan dini terhadap segala sesuatu yang memiliki dampak gagal panen. Seperti memberi peringatan dini banjir, kekeringan, potensi serangan hama, pola tanam dan lain – lain. “Termasuk prakiraan cuca dan iklim mikro yang berpeluang terjadi di Kapuas Hulu melalui BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika),” kata Ketua DPRD Kapuas Hulu.

Terkait Raperda perlindungan konsumen, Ketua DPRD Kapuas Hulu mengatakan, masih perlu disempurnakan lagi dalam rapat konsultasi. Kasim mengatakan, pihaknya akan menerima saran dan pendapat dari pihak Eksekutif. Terkait pembahasan tiga Raperda tahun 2017, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero SH, menegaskan bahwa Raperda yang diprogramkan oleh pihaknya dan jajaran Legislatif adalah untuk kepentingan masyarakat. “Hari ini kami masih bahas Raperda, satu dari Eksekutif, dua dari Legislatif,” jelas Ketua DPRD Kapuas Hulu.

Dua perda Legislatif sudah diberi tanggapan oleh Eksekutif, Raperda pertama perlindungan terhadap konsumen, kemudian Raperda terkait perlindungan terhadap para petani. Sementara Eksekutif mengusulkan Raperda terkait hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, karena sudah ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun2017 maka harus segera dibuat perda. “Terkait keuangan dan administratif DPRD tersebut paling lambat 3 bulan harus sudah jadi, tapi kita tinggal menunggu pendapat akhir saja,” tuntas Ketua DPRD Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER