Merantau ke Negeri orang merupakan salah satu opsi bagi warga Indonesia yang hendak memperbaiki ekonomi keluarga. Langkah ini juga yang diambil sebagian masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (DTKPT) Kabupaten Kapuas Hulu sendiri mencatat, ada 100 rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk warga yang pergi bekerja di luar Negeri. "Sejauh ini kami sudah mengeluarkan lebih dari 100 buku rekomendasi untuk warga yang pergi bekerja keluar Negeri. Sebelum masuk ke Negara luar tentunya mereka harus punya dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (Imigrasi)," kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja pada DTKPT Kabupaten Kapuas Hulu, Subandi, Selasa 12 Februari 2019.
Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi merupakan salah satu syarat pembuatan paspor warga yang bertujuan untuk bekerja di luar Negeri. Namun dalam penerbitan surat rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi, warga harus terlebih dahulu melampirkan rekomendasi dari Desa/kelurahan domisilinya. "Kalau Desa/kelurahan mengeluarkan surat rekomendasinya, kita proses rekomendasi lanjutan. Administrasi awalnya sekarang itu harus dari Desa dulu," papar Kabid Tenaga Kerja pada DTKPT Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Desa atau lurah setempat harus memastikan pemohon rekomendasi bekerja ke luar Negeri itu adalah penduduk Desa setempat. "Sebab apabila terjadi sesuatu yang paling bertanggungjawab itu adalah Desa. Kalau Desa tidak mengeluarkan surat rekomendasi, itu kemungkinan besar si pemohon ini ada masalah,". Sebab itu, harus ada pihak yang menjamin keberangkatan warga yang pergi bekerja ke luar Negeri. "Paspor itu keluar, kalau dia bekerja tentu harus ada itu, kalau seandainya di deportasi maka kita panggil pihak keluarga atau kepala Desanya," terang Kabid Tenaga Kerja pada DTKPT Kabupaten Kapuas Hulu.
Kabid Tenaga Kerja pada DTKPT Kabupaten Kapuas Hulu menuturkan, pernah ada kejadian deportasi warga Indonesia dari Malaysia. Ini karena warga luar Kabupaten Kapuas Hulu yang masuk ke Malaysia melalui PLBN Badau dan berpergian memancing diwilayah Malaysia. Kalau warga Kabupaten Kapuas Hulu belum ada yang bermasalah di Malaysia. "Mereka yang kena deportasi itu karena mancing, pas ada razia jadi tertangkap disana. Pada intinya kalau sudah ada prosedur, seperti paspornya ada, mereka akan aman diluar Negeri," tutup Kabid Tenaga Kerja pada DTKPT Kabupaten Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)