DPRD Soroti Penyertaan Modal PD.UK Rp 8,2 Milyar


Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penyertaan modal pada Perusahan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK) berlajut di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatan Kapuas Hulu, Rabu 18 Oktober 2017. Melalui sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatan Kapuas Hulu lebih banyak mempertanyakan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal terhadap Perusahaan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK). Penyertaan modal terhadap Perusahan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK) tersebut berkaitan dengan pembelian tanah yang akan digunakan untuk membangun hotel. Fraksi Gerindra dan Amanat Nasional melalui juru bicara (jubir)nya, Budiarjo, S.H. mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal tersebut diterangkan untuk membayar tanah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 3.740 meter persegi di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Putussibau Utara dengan total Rp 8.238.285.000,-. “Kami minta pejelasan Eksekutif, apakah jumlah pembayaran itu sudah ada penelitian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai regulasi dan ini aman. Ini harga satuan tanah apa sudah dipertimbangkan, karena akan jadi tolak ukur harga tanah,” kata Fraksi Gerindra dan Amanat Nasional melalui juru bicara (jubir)nya.

Fraksi Demokrat melalui Iman Shabirin, S.Pd.I mempertanyakan perhitungan tanah apa sudah menggunakan lembaga yang berkompeten. “Kami juga minta Eksekutif memperlihatkan berapa pendapatan dan besaran dana penyertaan modal selama tiga tahun terakhir ke Perusahaan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK),”. Fraksi PKPI melalui Stefanus,S.Sos mempertanyakan terkait target realisasi hotel yang diwacanakan realisasinya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. “Kami mohon jelaskan dasar penilaian harga tanah ini dan kapan penyelesaian hotel yang direncanakan terhadap Perusahan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK), yang katanya bertaraf Internasional,” tegas Fraksi PKPI melalui Stefanus. Fraksi PPP melalui juru bicara (jubir)nya, Ny. Erlinawati Nasir, S.H., M.A.P., meminta penjelasan terkait laba bagi hasil atau sewa dari penyertaan modal terhadap Perusahan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK) kali ini. Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menyangkut Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fraksi PPP melalui juru bicara (jubir)nya, Ny. Erlinawati Nasir juga mempertanyakan terkait tunjangan yang akan diatur dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. “Tentang hak tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nantinya, nominalnya bagaimana jika diseragamkan se Kapuas Hulu, ini butuh penjelasan,” ungkap Ny. Erlinawati Nasir, S.H. M.A.P.

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan melalui Alexander Trifanto, menanyakan upaya apa yang dilakukan Perusahan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK) dan Eksekutif agar bisa mencapai laba dari penyertaan modal yang diberikan. “Kemudian apa dasar aturan, alasan dan pertimbangan penyertaan modal sebesar Rp 8,2 Milyar lebih tersebut,”. Fraksi Nasdem melalui Achmad Tarmizi, menyarankan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), komposisi perempuan ditingkat Desa harus diperhatikan. Kemudian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut juga harus mengamanatkan kegiatan peningkatan kualitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pernyertaan modal Perusahan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK), Fraksi Nasdem melalui Achmad Tarmizi mengatakan, itu harus dikelola dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Semestinya Pemerintah harus surplus APBD terlebih dahulu baru diarah ke pernyetaan modal. Terjadinya surplus apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar dari belanja daerah. “Lalu apakah pernyertaan modal terhadap Perusahan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK) tidak terlalu besar, kami minta Eksekutif jelaskan,” papar Fraksi Nasdem melalui Achmad Tarmizi.

Sementara itu Fraksi Golkar melalui Drs. Mansurudin, mengharapkan apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penyertaan modal Perusahan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK) sudah ditetapkan jadi Peraturan Daerah, harus segera disosialisasikan. Terutama yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait harus melakukan sosilisasi tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terlebih dahulu apabila sudah ada perda (Peraturan Daerah)nya, supaya mereka paham sebelum yang bersangkutan menjalankan tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa)nya lebih jauh lagi,”. Sidang paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuapten Kapuas Hulu di pimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Robertus, S.H. dan disaksikan pula oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I dan belasan anggota lainnya. Sementara dari Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammad Sukri dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER