Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu kembali mengelar Sidang Paripurna membahas Raperda Pertanggung Jawaban Bupati Kapuas Hulu terhadap APBD Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016. Sidang terbuka yang diselenggarakan di ruang rapat Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu 02 Agustus 2017 itu menghasilkan persetujuan bersama untuk mengusulkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2017.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah menjelaskan, sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir itu sekaligus penetapan persetujuan bersama tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016. “Selanjutnya kesepakatan Perda ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” singkat Rajuliansyah.
Hasil sidang paripurna itu sendiri, seluruh fraksi di DPRD Kapuas Hulu menyetujui Raperda Pertanggungjawab APBD Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016. Namun ada beberapa perbaikan yang diminta oleh pihak DPRD Kapuas Hulu, mulai dari sisa lebih penggunaan anggaran yang dinilai cukup besar yakni Rp 73 Milyar lebih. Kemudian Pemerintah Kabupaten diminta mengupayakan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, pembenahan aset, peningkatan koordinasi dari SKPD teknis dengan pihak DPRD Kapuas Hulu, menggali sumber – sumber yang bisa menjadi PAD, relokasi BLUD RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau yang kondisinya sekarang hampir tidak cukup menampung pasien, serta tidak relevan dengan tata ruang kota, mengatasi masalah izin galian C, pembangunan RS Pratama Semitau, efisiensi penyertaan modal yang diberikan ke BUMD.
Menanggapi pendapat akhir fraksi – fraksi Anggota DPRD Kapuas Hulu tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan perbaikan. “Kami akan berupaya menggali sumber PAD, untuk APBD terus diupayakan agar pengelolaannya lebih tertib, sesuai peraturan yang berlaku,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu. Dengan dikelurkannya opini WDP oleh BPK, Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan karena beberapa faktor yang mempengaruhi, yakni masih lemahnya sistem pengawasan internal, belum memadainya pengelolaan aset tetap yang mempengaruhi kinerja keuangan daerah. “Kami bersama seluruh perangkat daerah yang ada telah bersama – sama menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dan bisa menyelesaikannya,” terang Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Pemerintah Daerah Kapuas Hulu juga telah mempertanggunjawabkan pelaksanaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2016, dalam penataan keuangan berdasarkan standar akuntasi dan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. “Yang memenuhi prinsip tepat waktu dan memenuhi standar akuntansi yang dapat diterima secara umum. Dengan ditetapkan Perda ini, semoga dapat begruna untuk semua, terutama eksekutif agar mengikuti pedoman yang telah ada dalam pokok – pokok pengelolaan keuangan untuk meminimalisasi kesalahan. Sidang dihadiri lengkap unsur pimpinan DPRD Kapuas Hulu, hadir Wakil Bupati Kapuas Hulu, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, instansi vertikal, pimpinan BUMD, para Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu serta para tamu undangan lainnya.