Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, melalui sidang paripurna di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 17 Oktober 2017. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penyertaan Modal ke Perusahaan Daerah Uncak Kapuas. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu diserahkan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. AIN Pamero, SH ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanaman modal, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. AIN Pamero, SH mengungkapkan, itu harus dibuat karena Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu sudah sepakat mendirikan hotel. Sementara penyertaan modalnya juga sudah disalurkan kepada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas sekitar 9 Milyar. "Untuk tanah yang mau dihibah untuk pembangunan hotel itukan milik Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, otomatis itu perlu dihibahkan juga, supaya pihak perusahaan daerah enak bekerja,". Memang terkait tanah tersebut sudah dihitung Badan Keuangan Daerah bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bahwa harga tanah tersebut 300 ribu sekian di kali luas tanah, hasilnya 8 milyar lebih. Dengan adanya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, semakin cepat semakin baik. "Setidaknya dalam tahun ini perencanaan hotel tersebut selesai," ucap Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selanjutnya terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wakil Bupati Kapuas Hulu mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut harus dibuat karena terkait amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. "Tentang BPD harus diatur lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), apalagi selama ini belum ada Peraturan Daerah (Perda)nya. Dalam Peraturan Daerah (Perda) itu juga harus ada mengatur keterwakilan perempuan untuk dilaksanakan di intern Desa,". (Doc. Bidang SAI-DKIS)