Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD Perubahan) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017. Rapat tersebut dilakukan di aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 26 September 2017 pukul 09.30 WIB. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Rajuliansyah, mengatakan, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD Perubahan) perlu dilakukan dengan memperhatikan aturan, sebab itu perlu dibahas bersama dalam Sidang Paripurna. "Paripurna kali ini agendanya penyampaian pidato pengatar nota keungan RAPBD (Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017 oleh Bupati Kapuas Hulu, baru akan disusul pemandangan umum fraksi, tanggapan Bupati Kapuas Hulu, rapat konsultasi dan pemandangan akhri fraksi-fraksi termasuk pengesahan persetujuan," tutur Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu.
Sedangkan Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH, dalam pidatonya menyatakan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah kegiatan rutin setiap tahun. Ini adalah tahapan dari sistem keuangan daerah agar transparan, optimal dan akun tabel. "Perubahan ini pada dasarnya adalah penyempurnaan dan perbaikan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2017," kata Bupati Kapuas Hulu. Akibat dari perubahan ini anggaran yang semula Rp 1.619.177.580.000,00 menjadi sebesar Rp 1. 648.800.052.519,80. Ini berarti mengalami penambahan sebesar Rp 29.622.472.591,80. "Naiknya 1,83 persen," kata Bupati Kapuas Hulu. Bupati Kapuas Hulu juga mengatakan, beberapa alasan yang menyebabkan dilakukannya perubahan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, antara lain, penyesuaian target pendapatan daerah, penyesuaian dana bagi hasil yang berasal dari Pemerintah Pusat, maupun bagi hasil pajak yang berasal dari Pemerintah Provinsi. Kemudian pengalokasian anggaran untuk tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, Bupati Kapuas Hulu melanjutkan, terkait dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi fasilitas tingka pratama di masing-masing Kecamatan yang tidak terealisasi di Tahun Anggaran 2016, sehingga harus dialokasikan kembali dan disesuaikan pada sisi pendapatan maupun belanja untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2017. Lalu pencatatan alokasi pendapatan dan pengeluaran yang berasal dari pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berikutnya penyesuaian berupa pengalihan beberapa belanja hibah ke belanja program dan kegiatan seperti Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Bhakti Sosial. Termasuk penganggaran kembali sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan untuk pembangunan rumah sakit pratama Semitau, sisa dana bantuan keuangan Provinsi Kalbar Tahun 2016 dan sebagian sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan untuk rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar. "Alasan lainnya, ada beberapa kebutuhan yang dinilai sangat mendesak dan prioritas untuk dilaksanakan, sementara tidak teranggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2017, seperti penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, penanganan Demam Berdarah Dangue (DBD), serta penanganan penularan Rabies yang terjadi di Kapuas Hulu," tuntas Bupati Kapuas Hulu. Sidang Paripurna Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD Perubahan) Tahun Anggaran 2017 turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kapuas Hulu Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero SH, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, H. Wan Taufikorahman dan Robertus serta anggotannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammad Sukri dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)