Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH menyampaikan pidato pengantarnya pada Rapat Paripurna LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Kabupaten Kapuas Hulu 2016, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 30 Mei 2017. Pada forum sidang tersebut AM. Nasir menyampaikan capaian pembangunan di 2016 dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Kapuas Hulu, 19 orang Dewan, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. "Hari ini saya secara resmi sampaikan LKPJ sebagai kewajiban konstitusional setiap tahun, sebagai wujud akuntabilitas Pemerintah. Naskah pidato ini akan diberikan lampirannya juga ke Dewan," kata AM. Nasir.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2016 disusun memuat arah kebijakan umum, pengelolaan keuangan, urusan disentralisasi tugas umum, pembantuan termasuk tugas umum dari Pemerintah Pusat. Bupati Kapuas Hulu memaparkan sebagian capaian di Tahun 2016. Ditahun tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan, Kelurahan dan Desa ditingkatkan melalui berbagai pelatihan. "Kita punya ada 278 Desa 4 Kelurahan," jelasnya.
Secara kesinambungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga meningkatkan sistem administrasi Desa dalam penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) agar membantu administrasi dan pelaksanaan pembangunan di Desa. Dalam menciptakan pelayanan Pemerintahan yang optimal sudah dilakukan analisa jabatan dan penataan perangkat daerah. Jabatan struktural 551 jabatan, fungsional 5364 orang yaitu profesi guru dan medis. Pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) terus dilakukan berjenjang. Setiap Januari untuk Musrenbang Desa, Pebruary untuk Musrenbang Kecamatan dan bulan Maret untuk Musrenbang Kabupaten. "Sistem buttom up ini untuk memaksimalkan pembangunan," kata AM. Nasir.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berusaha meningkatkan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan latihan jangka pendek baik sifatnya kepemimpinan dan fungsional. Ada juga program tugas belajar s1 dan s2 bagi Aparatur Pemerintahan. Dalam menciptakan Pemerintahan bersih, fungsi pengawasan melekat dan terus dijalankan, termasuk penguatan sistem internal. Selain itu kegiatan pengawasan fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat serta Kejaksaan juga selalu ada. "Diharapkan penyimpangan keuangan, aset dan pelanggaran displin ditekan serendah mungkin. Upaya clean government lainnya, SKPD wajib sampaikan Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan)," tegas AM. Nasir.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah menerbitkan produk Hukum. Diantarnaya 25 Peraturan Daerah (Perda), 79 Peraturan Bupati (Perbup) dan 640 keputusan Bupati. Terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rajuliansyah menjelaskan, LKPJ tersebut akan dibahas secara internal oleh pihaknya. Hal itu sesuai tata tertib DPRD. "Kami akan membentuk Panitia Khusus, dimana masing-masing fraksi yang ada akan mengutus dua Dewan," ujar Rajuliansyah.