Kapolres Kapuas Hulu, AKBP. Imam Riyadi, SIK., MH menuturkan, untuk Kalimantan Barat termasuk Kabupaten Kapuas Hulu, Pangdam XII Tanjungpura dan Kapolda Kalbar sudah memberikan arahan agar semua pihak mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebab itu, Kapolres Kapuas Hulu mengatakan, dirinya akan melibatkan berbagai pihak di Kapuas Hulu untuk turut menanggulangi permasalahan karhutla. “Nanti kita akan membuat pola agar lintas instansi sama-sama tanggulangi Karhutla. Kita libatkan masyarakat Desa, Babinsa, Babainkamtibmas, Tagana Kecamatan dan Desa, masyarakat adat, lintas agama, TNBKDS, kita kumpul jadi satu dan satukan persepsi dalam upaya penanggulangan Karhutla,” papar Kapolres Kapuas Hulu, Kamis 22 Februari 2018.
Karhutla menyebabkan asap dan bisa berdampak ke daerah lain, baik Nasional atau Internasional. Asap tersebut membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. “Karhutla sangat berbahaya imbasnya, asap yang dihasilkan bisa merusak sarap manusia, apalagi bagi anak-anak. Sebab itu mari kita jaga sama-sama jangan sampai terjadi Karhutla,”. Masyarakat Kapuas Hulu sudah cukup sadar terkait Karhutla, sehingga dalam membuka kebun dan ladang dalam skala kecil mereka membuat sekat api sebelum membakarnya, sehingga tidak merembet. Lembaga adat di masyarakat sudah mulai menerapkan aturan terkait Karhutla, dimana ada yang memberlakukan denda jika satu pohon karet terbakar harus bayar Rp 50 ribu. “Meskipun begitu, Dinas Pertanian tentunya harus bergerak memberi pemahaman, bagaimana mengelola perkebunan dan pertanian tanpa membakar ladang atau lahan,” kata Kapolres Kapuas Hulu.
Lokasi yang rawan terbakar di Kapuas Hulu memang kawasan danau dan Taman Nasional yang gambut. Lokasi tersebut tentu sangat luas dan butuh pola khusus dalam upaya penanggulangan Karhutla. “Nanti kita akan upayakan rapat bersama seluruh instansi terkait untuk upaya penanggulangan tersebut, kita tidak bisa hanya berharap masyarakat setempat saja,” tutup Kapolres Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)