24 Penyuluh Pertanian Kapuas Hulu Dapat SK CPNS


Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH memberikan SK CPNS kepada 24 orang penyuluh pertanian di Aula Dinas Pertanian dan Pangan setempat, Rabu 05 Juli 2017. Keseluruhan penyuluh pertanian itu sebelumnya adalah tenaga penyuluh pertanian kontrak yang diprogramkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, SH mengatakan, 24 penyuluh pertanian yang CPNS ini kalau tidak ada masalah dalam setahun sudah bisa diangkat PNS. Bupati pun menegaskan para CPNS tersebut harus melakukan tugas dengan dedikasi dan loyalitas. "Sebagai penyuluh harus mampu memperbaiki hajat (tujuan) hidup pertanian, secara terarah dan tantangan kedepan harus bisa dihadapi," tegasnya.

Bupati Kapuas Hulu menjelaskan, proses pengangkatan CPNS penyuluh pertanian ini sangat panjang, butuh kesabaran bagi para tenaga kontrak. Pengabdian belasan tahun sebagai penyuluh pertanian bukan hal yang mudah. Mereka terus jalankan tugas dengan keterbatasan untuk dapat kesempatan diangkat jadi PNS seperti sekarang ini. Namun, pengangkatan ini juga ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Kementerian Pertanian RI. "MoU itu supaya ada jaminan yang CPNS ini diangkat jadi PNS," tuturnya. Ia juga menambahkan, penguasaan teknologi adalah keharusan bagi para penyuluh pertanian, agar produksi pertanian masyarakat optimal, lalu swasembada (usaha mencukupi kebutuhan sendiri) serta kedaulatan pangan yang dicanangkan (direncanakan) oleh Presiden Joko Widodo bisa tercapai. "Penyuluh itu berperan untuk perluasan lahan tanam, serta peningkatan produksi. Tugas ini harus benar-benar dilakukan," tambahnya. Peluang pasar Manca Negara harus dimanfaatkan. "Produk olahan harus dapat dipasarkan ke Negara tetangga," tuntasnya.

Kepala Dinas Pertanian Kapuas Hulu, Drs. Abdurrasyid MM, mengatakan, penyuluh pertanian kontrak memang tidak sepenuhnya dapat SK CPNS. "Ada persyaratannya yang tidak bisa dipenuhi, jadi Cuma ada 24 orang saja yang dapat SK CPNS. Sekitar 30an belum bisa dapat," ujarnya. Adapun penyuluh pertanian saat ini, diakuinya belum mencukupi kebutuhan di Kapuas Hulu. Berdasarkan Undang-undang penyuluhan, satu desa minimal satu penyuluh. "Jadi Kita ini kurang 130an lebih penyuluh, baru 140an lebih penyuluh yang ada," tuturnya. Dari kekurangan itu, Drs. Abdurrasyid mengatakan, satu penyuluh pertanian merangkap hingga tiga Desa. "Untuk itu kami berupaya menambah penyuluh pertanian lagi dari kontrak daerah (gunakan APBD Kapuas Hulu)," tutupnya.

Share Post:

BERITA POPULER