Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammad Sukri memimpin rapat bersama stakeholder dalam membahas persiapan rencana kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 07 Februari 2018 di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu. “Rapat ini untuk menyatukan persepsi bahwa sudah ada inventarisasi dan verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, hasil sementara dari Kementerian itu bahwa kawasan permukiman tersebut hanya 181 hektare yang masuk dalam kawasan hutan,”. Sekretaris Daerah Kapuas Hulu mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu harus melakukan update kembali, karena sebelumnya tim Kabupaten juga sudah mendata bahwa jumlah Desa yang masuk kawasan sebanyak 70 Desa. “Data 181 inilah yang harus kita update, betul atau tidak. Kalau data kita ada sekitar 70 Desa, dengan 138 Dusun yang masuk dalam kawasan hutan. Kalau kita asumsikan 1 Desa itu 110 hektare, termasuk dengan Dusun-dusun, dengan jumlah 70 Desa, berarti sudah 700 hektare lebih, bukan 181,” kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu.
Sekretaris Daerah Kapuas Hulu sangat paham dengan kondisi real masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan tersebut, seperti kesulitan membuka lahan persawahan dan sebagainya. Untuk itu Pemda berupaya supaya Dusun, di Desa yang masuk kawasan tersebut bisa diusulkan untuk dilepas. “Mereka yang tinggal dalam kawasan ini sulit membangun. Maka melalui rapat ini kita harus sinkronkan data, kita harus mengupdate data, berapa luas Desa yang masuk dalam kawasan. Kemudian cetak sawah yang baru ada berapa luasnya, ini yang menjadi acuan kita untuk menyampaikannya ke Kementerian,”. Menurut Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, dari Pemda sendiri juga terkendala apabila akan membangun infrastruktur jalan. “Kalau sudah masuk kawasan itu, kita mau membangun juga harus ada ijin dari Kementerian terkait,” ungkap Sekretaris Daerah Kapuas Hulu. Dikatakan Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Pemerintah Pusat akan mengalokasikan jumlah tanah dalam kawasan yang akan dilepas sekitar 4,1 juta hektare, dan untuk Kalbar dijatah sekitar 161 ribu hektare.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalbar Wilayah Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Welli Azwar mengatakan, kebijakan untuk penguasaan tanah dalam kawasan tersebut diharapkan memberi ruang kepada masyarakat untuk memiliki lahan yang selama ini sulit dimiliki karena berada dalam kawasan. “Ini upaya kita untuk memberikan hak kepada masyarakat, berkaitan dengan luas KPH itu sendiri pasti berkurang, tapi kita tidak menjadikan itu sebuah masalah, yang penting pengelolaan hutan itu bisa berjalan dengan baik,”. Dikatakan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalbar Wilayah Utara Kapuas Hulu, ada skema yang akan ditawarkan kepada masyarakat, dengan tidak mengabaikan hak turun-temurun yang sudah dikelola masyarakat tersebut. Karena KPH siap membantu masyarakat bagaimana mengelola hutannya untuk menjadi sumber pendapatan. “Pengelolaan hutan ini cukup banyak, dari kayu, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, wisata dan sebagainya. Ini tentu memerlukan tenaga kerja yang cukup besar,” papar Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalbar Wilayah Utara Kapuas Hulu.
Dikesempatan yang sama Kepala Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, H. AB. M. Nasir menjelaskan, fokus pembahasan rapat tersebut diantaranya kesepakatan pemadanan data TORA yang akan diajukan untuk PPTKH di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2018. “Kemudian berkaitan dengan data Kemen-LHK, data Provinsi dan data Kabupaten,”. Selanjutnya sambung Kepala Bappeda Kapuas Hulu, langkah-langkah yang harus dipersiapkan terkait data-data TORA seperti permukiman Transmigrasi, lahan rencana cetak sawah baru, fasilitas umum, fasilitas sosial, pertanian lahan kering. “Itu nanti disesuaikan dengan jadwal kegiatan PPTKH Kabupaten Kapuas Hulu. Maka diharapkan peran OPD di Pemkab Kapuas Hulu untuk menyiapkan data-data yang akurat, sesuai tufoksi masing-masing OPD,” tutup Kepala Bappeda Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)