Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kapuas Hulu terus mengawasi bebagai tahapan dan proses untuk pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Barat Tahun 2018 ini. Beberapa hal yang dilakukan pemeriksaan oleh Panwsalu adalah terkait dengan kepemilikan E-KTP oleh warga Kapuas Hulu. Dari pemeriksaan tersebut cukup banyak warga yang didapati mempunyai hak pilih namun tidak punya E-KTP.
Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, Musta’an, S.Sos mengungkapkan, pihaknya menemukan masih banyak warga yang sudah punya hak pilih belum punya e-KTP. Padahal untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2018 masyarakat diwajibkan untuk memiliki e-KTP jika ingin menyalurkan hak pilihnya. “Di Kecamatan Silat Hilir saja petugas kami menemukan ada 1.540 warga yang mempunyai hak pilih namun belum melakukan perekaman,” ungkap Ketua Panwaslu Kapuas Hulu, belum lama ini.
Ketua Panwaslu Kapuas Hulu mengatakan, memang masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa mencoblos dengan menggunakan Suket. Namun menurutnya rawan dimobilisasi oleh oknum masyarakat tertentu yang berkepentingan. “Tidak mudah untuk menyuruh masyarakat buat Suket. Apakah Suket bisa dikeluarkan Desa atau Kecamatan? Dan apakah Suket Kecamatan atau Desa bisa diterima KPU. Itu masalah bagi kami,”. Ketua Panwaslu Kapuas Hulu mengharapkan, kepada Disdukcapil agar dapat jemput bola dalam melakukan perekaman kepada masyarakat yang belum merekam. “Ini untuk menghindari terjadinya konflik di Pilkada nanti,” tutup Ketua Panwaslu Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)