Wakil Bupati Kapuas Hulu Tegaskan ASN Tidak Boleh Pungli


Seperti pada biasanya, setiap bulan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu rutin mengadakan apel kedisiplinan Pegawai. Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, S.H. menjadi inspektur upacara pada apel kedisiplinan yang diadakan di Halaman Kantor Bupati Kapuas Hulu, Senin 18 Februari 2019. ASN dari seluruh OPD yang ada di Bumi Uncak Kapuas ikut dalam apel bersama itu.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Kapuas Hulu menjelaskan bahwa, dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat dan pemersatu Bangsa. "ASN harus tingkatkan semangat kerja secara individu maupun kolektif, masing-masing ASN harus sadar bahwa mereka punya peran penting dalam roda Pemerintahan," tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Pemerintahan sekarang ini sangat dinamis, oleh sebab itu para ASN harus berinovasi agar pekerjaan lebih efektif dan evisien dalam koridor aturan yang berlaku. Agar fungsi ASN berjalan baik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan utamanya kedisipilnan, seperti tentang apel pagi dan siang karena berkaitan juga dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kemudian bagi ASN maupun tenaga kontrak yang malas dan tidak melaksanakan tugas lakukan pembinaan secara berjenjang. "Apabila tenaga kontrak terbukti tidak mematuhi aturan kepegawaian, evaluasi perpanjangan kontraknya di tahun depan. Jika tidak dapat ditoleransi, jangan segan untuk tidak memperpanjang kontrak atau putus kontrak orang yang bersangkutan," tegas Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Selanjutnya, Wakil Bupati Kapuas Hulu menyatakan bahwa ASN harus menjadi pelayan publik yang ramah kepada masyarakat dan tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada level apapun. Sebab tindak laku pungli dapat mencoreng citra Pemerintah. "Citra Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ada di tangan ASN. Jika ada yang bermasalah citra Pemda secara keseluruhan yang tercoreng. Untuk itu profesional lah dalam menjalankan tugas sebagai ASN," pesan Wakil Bupati Kapuas Hulu.

Menjelang Pemilu serentak bulan April 2019, Wakil Bupati Kapuas Hulu menghimbau agar ASN menggunakan hak pilihnya yang sudah diamanatkan Negara Indonesia dengan sebaik-baiknya. "Saya ingatkan bahwa sanksi dapat dikenakan pada kalian (ASN Kapuas Hulu), untuk itu saya minta jaga netralitas dan jangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri anda pribadi," seru Wakil Bupati Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER