Sebanyak 72 nara pidana (napi) di Rumah Tahanan Putussibau mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 73. Surat keputusan remisi tersebut diserahkan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH pada apel pemberian remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan di Rutan Putussibau, pukul 07.00 Jumat 17 Agustus 2018.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu menjadi inspektur upacara dan menyampaikan amanat Menkumham RI. Dalam amanat itu, resimi dinyatakan telah diatur pada Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. "Remisi adalah tujuan Hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan utama pemasyarakatan," papar Wakil Bupati Kapuas Hulu.
Pemberiaan remisi saat ini sudah lebih transparan dan menerapkan sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Hal ini diatur dalam Permen Kumham Nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara pemberian remisi. "Digitalisasi informasi (proses mengubah berbagai informasi dari format analog menjadi format digital) ini dilakukan untuk memangkas birokrasi berbelit-belit syarat dengan transaksional," tutup Wakil Bupati Kapuas Hulu. Napi yang ada di Rutan Putussibau berjumlah 154 orang, 14 diantaranya adalah perempuan.