Validasi Angka Kematian Butuh Peran Aktif Kepala Desa dan RT


Angka kematian mempengaruhi validasi pendataan jumlah penduduk. Data jumlah penduduk yang tidak valid tersebut akan memberikan dampak tidak positif pada program Pemerintah, termasuk dalam proses pemilihan umum kedepan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang adminstrasi kependudukan, pelaporan kematian itu wajib disampaikan ke Dukcapil dari Ketua RT, Kepala Dusun, dan Lurah. Sebab Aparatur inilah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Validasi angka kematian itu memang membutuhkan peran aktif, Kepala Dusun, Lurah dan RT," ucap Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Rabu 29 Agustus 2018.

 

Pelaporan data kematian tersebut ada yang melakukan, ada juga yang tidak. Namun lebih banyak yang tidak melaporkannya. "Laporan kematian itu hendaknya bisa diberikan dari tingkat RT atau Dusun per kejadian kematian,". Angka kematian, dapat berimbas pada kepemilikkan e-KTP yang sudah berlaku seumur hidup. Apabila tidak dilaporkan tentu e-KTP yang dimiliki oleh almarhum tetap ada dan rawan disalahgunakan oknum, tapi bila dilaporkan ke Dukcapil maka e-KTP yang bersangkutan bakal dimusnahkan. "Dari pelaporan kematian itu nanti ada dibuatkan akta kematian. Kalau akta kematian keluar, e-ktp yang bersangkutan langsung dimusnahkan," papar Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu.

 

Sebab itu, masyarakat juga perlu aktif melaporkan kejadian kematian di daerahnya masing-masing. "Ini perlu kesadaran masyarakat untuk melaporkannya, sehingga petugas bisa memproses akta kematian hingga pemusnahan e-KTP, agar adminduk yang bersangkutan tidak disalah gunakan oknum tertentu," tutup Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu

Share Post:

BERITA POPULER