
Pada Tahun 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan alih fungsi lahan untuk pemukimam masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan. Sehingga upaya pembangunan infrastruktur setempat dapat dimaksimalkan dan pemerataan pembangunan dapat terealisasi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Marius Marcellus, TJ menuturkan, usulan pembebasan kawasan hutan dari Kabupaten Kapuas Hulu sudah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Namun sejauh ini belum ada ketetapan persetujuan.
“Sampai hari ini keputusannya belum turun. Hari ini ada evaluasi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) berkenaan dengan apa yang sudah di programkan sebelumnya, supaya bisa disampaikan ke Pemerintah Pusat dan mana yang belum ataupun sudah” ungkap Marius Marcellus saat ditemui di Indoor Putussibau, Selasa 14 Maret 2017 pagi.
Apabila ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan, kemungkinan akan dikabulkan oleh Kementerian terkait untuk pembebasan lahan tersebut. Apalagi hal tersebut untuk kepentingan masyarakat. Jika jalan – jalan lain bisa dibangun, kenapa tidak untuk jalan menuju kampung – kampung.