Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPB2) Kabupaten Kapuas Hulu Musnahkan 3.127 Barang Kadaluwars


Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPB2) Kabupaten Kapuas Hulu, telah memusnahkan sebanyak 3.127 barang kadaluwarsa, dari 183 merek produk.  Ribuan jenis produk rusak dan kadaluwarsa ini merupakan hasil sitaan saat inspeksi mendadak (Sidak) menjelang Hari Raya Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

 

Koordinator Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPB2) Kabupaten Kapuas Hulu, Maryatiningsih mengatkan, barang yang dimusnahkan kebanyakan adalah produk makanan dan minuman. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Senin 20 Februari 2017 lalu, di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah (UKM) dan Perdagangan, disaksikan oleh banyak pihak terkait. Sudah ada edaran surat kepada para pedagang selaku pemilik barang yang disita, di sampaikan bahwa sampai tanggal 27 Januari 2017 harus  memberikan bukti retur pembelian, namun sampai tanggal tersebut tidak mereka berikan, maka dari itu barang dimusnahkan.

 

Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPB2) Kabupaten Kapuas Hulu, menggelar sidak barang-barang kadaluwarsa dan tidak layak konsumsi tersebut dalam upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dari resiko produk ilegal, makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat. Misalnya seperti makanan kaleng dan snack yang kemasan rusak. Tim menghimbau pedagang harus teliti dan bijak, berani menolak dari agen jika ada barang tidak layak dijual.

 

Ditemukan pula produk yang dilarang beredar atau yang peredarannya diatur, ditemukan produk obat – obatan seperti pikang shuang dan zambuk yang tidak memiliki nomor registrasi BPOM RI. Dalam melaksanakan tugas, Tim juga mendapatkan beberapa hambatan, seperti pedagang yang enggan barang dagangannya yang kadaluwarsa dan rusak disita. Pedagang juga beralasan bahwa barang – barang tersebut ada yang bercampur dan sebagainya. Maka kedepan Tim akan fokus melakukan pembinaan terhadap para pedagang, sehingga mereka lebih bijak dalam menjual produk dagangan.

 

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koprasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Ilhamsyah Ugen menambahkan, jenis barang yang dimusnahkan tersebut, rata – rata semuanya sudah kadaluwarsa. Pemusnahan barang kadaluwarsa tersebut bukan hanya hasil Sidak di pasar  saja, melainkan barang dari beberapa toko maupun mini market yang ada di Kota Putussibau.

 

Sidak yang dilakukan akhir tahun 2016 tersebut merupakan pekerjaan terakhir bagi Dinas Koprasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, karena kedepannya Sidak tersebut diambil alih pihak Provinsi. “Paling kami kalau melakukan Sidak itu hanya memberikan teguran saja kepada pedagang, namun tidak sampai menyita barang dagangan mereka” Jelas Ilhamsyah Ugen.

Masih banyak barang yang diduga kadaluwarsa tersebut beredar di mini market maupun pasar, maka kedepan pihak Dinas Koprasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu akan gencar melakukan pengecekan barang dilapangan. Minimal empat kali dalam setahun. Sidak yang dilakukan satu kali setahun tersebut belum maksimal dalam meminimalisir peredaran barang kadaluawarsa, dan dipastikan akan ada lagi pedagang kambuhan yang menjualnya.

 

Kabid Perdagangan Dinas Koprasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu Ilhamsyah Ugen mengingatkan agar masyarakat berhati – hati dan teliti dalam membeli barang di pasar maupun mini market.

Share Post:

BERITA POPULER