Tiga Desa Ajukan Audiensi (Kunjungan Kehormatan) ke DPRD Kabupaten Kapuas Hulu


Tiga orang Kepala Desa dari Kecamatan Kalis mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 26 April 2017 pagi. Tiga Kepala Desa tersebut yaitu Kepala Desa Nanga Raun, Heribertus Bagetusi, Kepala Desa Rantau Bumbun, Dahi, dan Kepala Desa Tapang Daan, Juman. Permohonan audiensi (Kunjungan Kehormatan) tersebut juga berkaitan dengan di tangkapnya warga mereka yang membawa 290 batang kayu belian oleh Polres Kabupaten Kapuas Hulu pada Tanggal 11 April 2017 lalu.

Koordinator Rencana Audiensi, Murat mengatakan, akan membawa cukup banyak warga untuk beraudiensi nantinya. Rencana audiensi ini akan di sampaikan ke warga Kabupaten Kapuas Hulu, baik di lintas selatan, utara, kapuas dan timur.

“Lebih dari 100 orang yang rencanannya akan kami bawa. Nanti kami akan sampaikan surat ke Polres Kabupaten Kapuas Hulu kalau sudah di tetapkan Tanggal audiensinya. Kami berharap DPRD bisa memfasilitasi kami secepatnya” papar Murat usai mengunjungi ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Murat menjelaskan, audiensi tersebut bertujuan untuk menindak lanjut hasil audiensi permasalahan kayu yang pernah di lakukan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuannya untuk meminta pandangan hukum dan meminta legalitas untuk masyarakat pekerja kayu.

“Sekarang ini kawan-kawan yang kerja kayu balok dan kayu segi ada keresahan, takut di tangkap Polisi” ucap Murat.

Dari audiensi terdahulu ada kesepakatan bahwa kayu di Kabupaten Kapuas Hulu yang sebarannya di dalam Kabupaten tidak di permasalahkan apa bila tidak ada dokumen. Kecuali di pasarkannya ke luar Kabupaten Kapuas Hulu, itu harus ada dokumen. “Terkait dokumen kayu, setahu kami tidak ada untuk jenis kayu ulin (belian) ini” tutur Murat.

Ini berkaitan dengan penangkapan 290 batang yang di bawa oleh dua truk milik masyarakat Lintas Timur, 11 April 2017 lalu. Dari kejadian itu ada tiga warga yang tertangkap. Yakni Driver 2 orang dan 1 orang lagi si pemilik kayu, pihak pemilik kayu sudah berusaha meminta penangguhan tapi tidak bisa tembus.

Kepala Desa Tapang Daan, Juman, menambahkan, masyarakat di sekitar Desanya masih mencari nafkah dari gesek kayu. Akan tetapi usaha tersebut tidak bisa berjalan baik, masyarakat yang membawa hasil olahan kayu itu justru di tangkap Polisi.

“Ini kalau semua di tertibkan untuk semua jenis kayu, bagaimana kebutuhan pembangunan masyarakat dan pembangunan Pemerintah. Karena kita tahu bahan bangunan proyek Pemerintah juga masih andalkan jenis kayu itu” terang Juman.

Juman menuturkan, hendaknya Aparat dan Pemerintah memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat.  Saat ini harga karet turun, dari Rp 8.000 sudah Rp 4.000, tambah lagi mau kerja kayu tetapi di tangkap Polisi.

“Saya berharap audiensi itu bisa memberi kepastian kepada masyarakat yang kerja kayu, sehingga tidak menjadi permasalahan bagi kami dan bahkan bagi Pemerintah juga. Karena beberapa proyek pembangunan Pemerintah pasti menganggarkan untuk kayu belian” tegas Juman.

Menanggapi permintaan audiensi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto mengatakan, audiensi adalah hak masyarakat. Sehingga mereka bisa di pertemukan dengan pihak terkait untuk menghadirkan solusi dari sebuah permasalahan.

“Saya rasa pola yang di lakukan mereka ini sudah benar, guna untuk mencari solusi yang mereka hadapi” ujar Yanto.

Yanto berpendapat, usaha kayu belian memang dilematis (membingungkan), karena di anggap merambah hutan. Berdasarkan pengalaman pribadinya, Yanto meyakini masyarakat mencari belian itu tidak merambah ke hutan. Biasanya masyarakat mencari kayu belian tersebut di sekitar sungai atau di bekas ladang, supaya bisa di angkut.

Permasalahan kayu tersebut, perlu di carikan jalan keluar sesuai dengan prosedur. Aspek hukum dan kebutuhan masyarakat harus sama-sama ada penyelesaiannya. Perlu di telaah bersama-sama, guna mendapat jalan keluar yang baik.

Share Post:

BERITA POPULER