
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat memberikan sosialisasi pelayanan publik pada Pemda Kabupaten Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 11 April 2019. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi menegaskan, bahwa pejabat publik yang tidak menjalankan pelayanan publik dapat di non job atau diberhentikan dari jabatannya. "Bupati bisa menonjobkan pejabat, karena hal ini (pelayanan publik). Pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012, pada Pasal 22 bisa sangsi pembebasan jabatan (non job) dan penghentian dengan hormat," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.
Terkait dengan kunjungan ke Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar mengatakan pihaknya juga melakukan kunjungan ke lima OPD Kabupaten Kapuas Hulu. Lima OPD tersebut Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Kami sudah turun di lima OPD itu. Satu nilainya hijau yang empat lainnya kami nilai kuning," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.
Hasil penilaian tersebut, dapat menjadi rujukan Dinas lain. Karena sudah ada OPD yang nilainya lumayan bagus. "Harusnya yang dapati hijau itu bisa dicontoh OPD lain,". Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menambahkan, pihaknya akan memantau terus pelayanan publik setiap OPD dan bahkan akan melakukan pemeriksaan mendadak. "Kami akan datang tiba-tiba. Kewajiban penyelenggaraan publik adalah mewujudkan percepatan pelayanan publik. Semua harus buat nilai pelayanan publik jadi hijau," tutup Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar. (Doc. Bidang SAI-DKIS)