Tertibkan IMB Hingga ke Kecamatan


Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kapuas Hulu belum berjalan maksimal. Masih banyak bangunan yang didirikan para pedagang dan masyarakat yang belum mengantongi izin tersebut. Bupati Kapuas Hulu, AM. Nasir, S.H meminta agar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk menetibkan IMB. Sehingga bangunan di kota dan Kecamatan diseluruh Kapuas Hulu dapat tertata. Bupati Kapuas Hulu menekankan, IMB yang perlu diterapkan dikawasan Pasar Pagi Kecamatan Putussibau Utara. "Kalau IMB tidak berjalan akan berimbas tertutupnya akses jalan di pasar itu," ucap Bupati Kapuas Hulu disela Rapat Kerja Satpol PP Kapuas Hulu, Rabu 22 November 2017.

Menurut Bupati Kapuas Hulu, IMB perlu disosialisasikan ke seluruh masyarakat. Pihak Kecamatan dan Kelurahan juga harus terlibat dalam upaya mensosialisasikan IMB tersebut. "Penertiban bangunan perlu juga dihimbau dari Lurah serta Camat,". Khusus Pasar Pagi di Kecamatan Putussiau Utara, selain IMB perlu juga upaya penertiban bangunan pasar. Penertiban tersebut harus dilakukan bersama-sama oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. "Harusnya Satpol PP dan SKPD lain bekerjasama menyelesaikan bangunan di pasar tersebut, agar tidak sembarang bangun,". Kemudian masalah arus kendaraan serta parkir kendaraan harus ditata kembali di pasar pagi itu. Kalau tidak, kedepannya itu bisa membahayakan orang lain. "Tikungan dekat pasar pagi itu, saya sering terkejut karena kendaraan terpakir di situ. Mestinya perhubungan juga ikut menertibkannya," tegas Bupati Kapuas Hulu. (Doc. Bidang SAI-DKIS)

Share Post:

BERITA POPULER